BANDA
ACEH - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Lembaga Konsultasi dan
Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum atau disingkat LKBH FH Unsyiah, Rabu (21/3/2018), akan menyelenggarakan kegiata DISKUSI PUBLIK di lantai dua aula
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Darussalam, Banda Aceh.
Diskusi publik kali ini mengangkat tema
REVISI UU MD3 : Quo Vadis Demokrasi di Indonesia".
Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Ketua
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
mengatakan, diskusi publik tersebut adalah sebagai wujud manifestasi dan
pengabdian Universitas Syiah Kuala melalui Fak. Hukum sebagai jantung hati rakyat
Aceh dalam bentuk memberikan layanan bantuan hukum sekaligus merespon berbagai
polemik hukum baik dalam skala regional maupun skala nasional, ujar Kurniawan
Dalam melaksanakan aktifitasnya, LKBH FH
Unsyiah memberikan beberapa jenis layanan, seperti konsultasi Hukum. Bantuan
Hukum, Pelatihan Keterampilan Hukum.
Masih menurut kurniawan, dalam
melaksanakan layanan konsultasi dan bantuan hukum tersebut, LKBH FH
Universitas Syiah Kuala melakukannya dalam bentuk Bedah Kasus, Seminar/Diskusi
Publik/Workshop, dan lainnya
Adapun para narasumber dalam diskusi
publik kali ini, dihadiri 6 (enam) orang yang mewakili dari lembagaannya masing-masing
1. Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA (Ketua
Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional RI (IKAL) Komisariat Aceh.
2. A. Hamid Zein, S.H., M. Hum
(Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum - (IKAKUM) Univ. Syiah Kuala)
3. Zulfikar Sawang, S.H (Ketua PERADI
DPC Banda Aceh)
4. Chandra Darusman, S.H , M.H (Lembaga
Bantuan Hukum - LBH Banda Aceh)
5. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H
(Akademisi Hukum Tata Negara -HTN Fak. Hukum Univ. Syiah Kuala)
6. Zulfata, SUD., M. Ag (Intelektual
Muda Himpunan Mahasiswa Islam - HmI)
Dalam melaksanakan kegiatan DISKUSI
PUBLIK tersebut, LKBH FH Univ. Syiah Kuala bermitra dengan beberapa institusi/kelembagaan
terkait, diantaranya Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Univ. Syiah Kuala,
Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL) RI Komisariat Aceh,
PERADI DPC Banda Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Ikatan Keluarga
Alumni Hukum (IKAKUM) Universitas Syiah Kuala, Pusat Penelitian dan Pengembangan
Kebijakan Aceh (P3KA), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Univ. Andalas.
Pelaksanaan kegiatan DISKUSI PUBLIK
tersebut ikut didukung oleh beberapa organisasi kemahasiswaan, seperti Himpunan
Mahasiswa Islam, Aliansi Mahasiswa Progresif, Perhimpunan Anak Konstitusi
(PAKU) FH Unsyiah, dan UKMF Ha Hoe.
Post a Comment