BANDA ACEH | Kepala jasa raharja Aceh Heri Kusuma
mengatakan, Pemerintah melalui Menetri Keuangan, Sri Muliani secara resmi telah
mengumumkan kenaikan santunan Jasa Raharja untuk para korban kecelakaan.
Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2017 mendatang santunan Jasa Raharja untuk para
korban kecelakaan akan naik 100 persen.
Sosialisasi kebijakan pemerintah tersebut ikut di
sosialisasikan oleh Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh tentang kenaikan besaran
santunan korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas
jalan yang berlangsung di Hotel Hermes Palace Hotel, Selasa (30/5/2017).
Heri kusuma mengungkapkan, kenaikan santunan korban
kecelakaan telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada tanggal
13 Februari 2017 lalu.
“Jadi mulai tanggal 1 Juni 2017 nanti, santunan Jasa
Raharja untuk korban meninggal dunia besarannya akan naik dari Rp 25 juta, menjadi
Rp 50 juta,”ungkapnya.
Lanjut Heri, selain untuk korban meningal dunia
kenaikan santunan juga terjadi pada korban kecelakaan yang mengalami cacat
tetap, hingga biaya pengobatan di rumah sakit. Untuk korban cacat tetap
sebelumnya hanya Rp 25 juta naik menjadi Rp 50 juta, begitupun untuk korban
yang dirawat di rumah sakit naik dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
“Ada juga tambahan lainnya, jadi si korban dibawa ke rumah sakit juga akan kami
bayar. Juga untuk biaya penguburan bagi korban yang tidak punya ahli waris
sesuai ketentuan selama ini dibayar Rp 2 juta tapi nanti pada tanggal 1 Juni
akan dibayar Rp 4 juta,”ungkapnya.
Heri menjelaskan, kenaikan santunan untuk korban
kecelakaan sangat signifikan yakni mencapai 100 persen, meski kecelakaan tidak
diinginkan oleh semua orang, namun Jasa Raharja selaku perusahan Negara yang
diberikan kewenangan tentu akan berharap agar setiap hak masyarakat dapat
terpenuhi.
“Siapapun dia tidak ingin mendapatkan ini
(kecelakaan), tapi namanya risiko di jalan kita juga tidak tutup mata. Dan
ternyata korban kecelakaan banyak juga yang harus disantuni olehnya itu
harapan kami kenaikan santunan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya
para korban kecelakaan,”harapnya.
Dia menambaahkan, setiap korban kecelakaan lalu lintas
wajib mendaptkan santunan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu
ketentuan itu adalah laporan kecelakaan dari pihak kepolisian.
“Oleh karena itu perlu untuk diketahui masyarakat,
kalau ada kecelakaan lalu lintas mohon langsung dibuat laporannya sebab kami
selalu mengalami hambatan, laporan polisinya mana padahal haknya ada disana, kami
Jasa Raharja tidak bisa membayar santunan kepada jasa raharja apibila tidak ada
laporan polisi,”ungkapnya. (win)
Post a Comment