Back to top
Selamat datang di Media Online Aceh News
||==> MARI KITA DOAKAN SAUDARA KITA ATAS MUSIBAH TSUNAMI PADA TANGGAL 26 DESEMBER 2004 >==||

Jasa Raharja Aceh Sosialisasi Kenaikan Besaran Santunan Korban Kecelakaan

Friday, 9 June 2017 0 Komentar

BANDA ACEH | Kepala jasa raharja Aceh Heri Kusuma mengatakan, Pemerintah melalui Menetri Keuangan, Sri Muliani secara resmi telah mengumumkan kenaikan santunan Jasa Raharja untuk para korban kecelakaan. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2017 mendatang santunan Jasa Raharja untuk para korban kecelakaan akan naik 100 persen.

Sosialisasi kebijakan pemerintah tersebut ikut di sosialisasikan oleh Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh tentang kenaikan besaran santunan korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang berlangsung di Hotel Hermes Palace Hotel, Selasa (30/5/2017).

Heri kusuma mengungkapkan, kenaikan santunan korban kecelakaan telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada tanggal 13 Februari 2017 lalu.
“Jadi mulai tanggal 1 Juni 2017 nanti, santunan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia besarannya akan naik dari Rp 25 juta, menjadi Rp 50 juta,”ungkapnya.

Lanjut Heri, selain untuk korban meningal dunia kenaikan santunan juga terjadi pada korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap, hingga biaya pengobatan di rumah sakit. Untuk korban cacat tetap sebelumnya hanya Rp 25 juta naik menjadi Rp 50 juta, begitupun untuk korban yang dirawat di rumah sakit naik dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. “Ada juga tambahan lainnya, jadi si korban dibawa ke rumah sakit juga akan kami bayar. Juga untuk biaya penguburan bagi korban yang tidak punya ahli waris sesuai ketentuan selama ini dibayar Rp 2 juta tapi nanti pada tanggal 1 Juni akan dibayar Rp 4 juta,”ungkapnya.

Heri menjelaskan,  kenaikan santunan untuk korban kecelakaan sangat signifikan yakni mencapai 100 persen, meski kecelakaan tidak diinginkan oleh semua orang, namun Jasa Raharja selaku perusahan Negara yang diberikan kewenangan tentu akan berharap agar setiap hak masyarakat dapat terpenuhi.

“Siapapun dia tidak ingin mendapatkan ini (kecelakaan), tapi namanya risiko di jalan kita juga tidak tutup mata. Dan  ternyata korban kecelakaan banyak juga yang harus disantuni olehnya itu harapan kami kenaikan santunan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya para korban kecelakaan,”harapnya.

Dia menambaahkan, setiap korban kecelakaan lalu lintas wajib mendaptkan santunan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan itu adalah laporan kecelakaan dari pihak kepolisian.


“Oleh karena itu perlu untuk diketahui masyarakat, kalau ada kecelakaan lalu lintas mohon langsung dibuat laporannya sebab kami selalu mengalami hambatan, laporan polisinya mana padahal haknya ada disana, kami Jasa Raharja tidak bisa membayar santunan kepada jasa raharja apibila tidak ada laporan polisi,”ungkapnya. (win)
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2017. Aceh News - All Rights Reserved

Distributed By Aceh News | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile JOIN AS WWW.ACEH NEWS.COM PLEASE CONTACT : 08126943363

Proudly powered by Aceh News