BANDA ACEH | Salah satu wartawan Mingguan Pikiran Merdeka
Iskandar telah mendapat kekerasan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh
Oknum Anggota DPRK Aceh Timur dirumah Iskandar dan juga di depan istri dan
anaknya.
Terkait ancaman dan kekerasan kepada wartawan, Dewan
Pimpinan Wilayah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPW-PJI) Provinsi Aceh, mengecam
Keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
ketua PJI Aceh khairul abrar mengatakan sangat
menyesalkan dan mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Anggota
DPRK Aceh Timur terhadap salah satu wartawan mingguan, Kamis (8/6/2017).
Khairul menambahkan apapun yang terjadi, sampai kapan
pun kita akan melawan kekerasan terharap para Jurnalistik", katanya
“Tetap semangat, bersatu dan senantiasa mewartakan
kebenaran,” pungkas Ketua PJI Aceh.
Terkait permasalahan ini PJI Aceh Meminta Pihak
kepolisian untuk mengusut kasus pengancaman terhadap wartawan tersebut.
Khairul menambahkan Sangat disayangkan di era
reformasi dan keterbukaan informasi publik saat ini masih terjadi hal seperti
ini, apa lagi dilakukan oleh oknum Pejabat yang seharusnya menjadi panutan.
PJI Aceh berharap hal-hal seperti ini jangan sampai
terjadi lagi, kata khairul abrar.
Seperti diketahui wartawan dalam melakukan tugasnya
dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. Jadi, siapapun
tidak diperkenankan mengahalang-halangi tugas juranlistik yang dilakukan
wartawan di lapangan.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan, setiap
orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat
menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait
penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat
dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak
500 juta rupiah.(IA)
Post a Comment