Back to top
Selamat datang di Media Online Aceh News
||==> MARI KITA DOAKAN SAUDARA KITA ATAS MUSIBAH TSUNAMI PADA TANGGAL 26 DESEMBER 2004 >==||

DJP Sosialisasi Amnesti Pajak Bersama Kejati Aceh

Friday, 14 October 2016 0 Komentar




BANDA ACEH | Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Pajak (DJP) Aceh mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak dengan tema: Melalui Amnesti Pajak Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Sebagai Wujud Partisipasi Untuk Pembangunan Negara.

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak dihadiri oleh, Kajati Aceh, para Asisten Kejaksaan Tinggi Aceh, para Kajari Se-Aceh, SKPA, peserta wajib pajak yang terdiri dari perusahaan daerah, para pengusaha dan tamu undangan lainnya yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis Pagi (13/10/2016) yang dimulai sekira pukul 08.30 WIB

Acara dimulai dengan penyampaian kata-kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Raja Nafrizal, SH dan dilanjutkan dengan penyampaian Kebijakan Amnesti Pajak Oleh Kasi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Aceh, Heru Ismunanto.

Pada kesempatan tersebut Heru Ismunanto mengatakan, Tax Amnesty (pengampunan pajak) merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.

Lanjut Heru, Pelaksanaan Amnesti Pajak di Provinsi Aceh pada Periode I berdasarkan data informasi dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Aceh, jumlah peserta Amnesti Pajak (berdasarkan SPH) Periode I berjumlah 940 peserta, Realisasi uang tebusan Periode I berjumlah Rp 36.544.479.190,- (tigu puluh enam miliar lima ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus Sembilan puluh rupiah, dan harta yang dilaporkan pada Periode I berjumlah Rp 2.467.281.126.861,- (dua triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah).

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak DJP Aceh berlangsung lancar, tanpa adanya kendala apapun, dengan adanya Sosialisasi seperti ini diharapkan nantinya masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan Amnesti Pajak dengan melaporkan seluruh Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dari masing-masing Wajib Pajak.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2017. Aceh News - All Rights Reserved

Distributed By Aceh News | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile JOIN AS WWW.ACEH NEWS.COM PLEASE CONTACT : 08126943363

Proudly powered by Aceh News