Kegiatan Sosialisasi
Kebijakan Amnesti Pajak dihadiri oleh, Kajati Aceh, para Asisten Kejaksaan
Tinggi Aceh, para Kajari Se-Aceh, SKPA, peserta wajib pajak yang terdiri dari
perusahaan daerah, para pengusaha dan tamu undangan lainnya yang digelar di
Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis Pagi (13/10/2016) yang dimulai sekira pukul
08.30 WIB
Acara dimulai dengan penyampaian kata-kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Raja Nafrizal, SH dan dilanjutkan dengan penyampaian Kebijakan Amnesti Pajak Oleh Kasi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Aceh, Heru Ismunanto.
Pada kesempatan tersebut Heru
Ismunanto mengatakan, Tax Amnesty (pengampunan pajak) merupakan penghapusan
pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan
dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan
membayar Uang Tebusan.
Lanjut Heru, Pelaksanaan
Amnesti Pajak di Provinsi Aceh pada Periode I berdasarkan data informasi dari
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Aceh, jumlah peserta Amnesti Pajak
(berdasarkan SPH) Periode I berjumlah 940 peserta, Realisasi uang tebusan
Periode I berjumlah Rp 36.544.479.190,- (tigu puluh enam miliar lima ratus
empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus Sembilan
puluh rupiah, dan harta yang dilaporkan pada Periode I berjumlah Rp
2.467.281.126.861,- (dua triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus
delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh
satu rupiah).
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak DJP Aceh berlangsung lancar, tanpa adanya kendala apapun, dengan adanya Sosialisasi seperti ini diharapkan nantinya masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan Amnesti Pajak dengan melaporkan seluruh Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dari masing-masing Wajib Pajak.
Post a Comment