BANDA ACEH | DPC PERADI
Banda Aceh bekerjasama dengan Fakultas
Hukum Universitas Syiah Kuala melaksanakan pembukaan Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (PKPA), Sabtu, (27/10/2018) di
Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh.
Pelaksanaan
Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun 2018 kali ini merupakan kerjasama yang
ketiga kalinya DPC PERADI Banda Aceh dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah
Kuala, setelah dua kali sebelumnya secara berturut turut yaitu Tahun 2016 dan
2017.
Pendidikan
Khusus Profesi Advokat Pada Tahun 2018 ini akan berakhir pada 24 November 2018.
Dalam
laporannya, Ketua Panitia Khairani, S.H., M.Hum menyampaikan, terlaksananya
kegiatan ini atas kerjasama yang berkelanjutan antara Fakultas Hukum Universitas
Syiah Kuala dengan DPC PERADI Banda Aceh dalam mencetak para calon advokat.
Beliau
menegaskan, keterlibatan aktif Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala sebagai
mitra DPC PERADI Banda Aceh dalam menyelenggarakan PKPA merupakan manifestasi
dedikasi serta pengabdian tanpa batas Universitas Syiah Kuala sebagai Jantung
Hati Rakyat Aceh dalam memberikan bantuan dan layanan hukum yang mendorong
terwujudnya pemenuhan keadilan untuk semua orang (justice for all).
"Adapun
jumlah peserta sebanyak 39 orang, yang berasal dari berbagai unsur dan instansi
maupun personal, yaitu dari BUMN, Pemerintahan, Praktisi dan lainnya",
ujar Khairani.
Khairani
menambahkan, Jumlah keseluruhan kegiatan ini sebanyak 29 Sesi, yang mana setiap
Sesinya berdurasi 2 jam".
Dalam
kegiatan Pembukaan PKPA Tahun 2018, ini turut mengundang para pejabat terkait,
yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syari'ah Provinsi Aceh,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Aceh, Ketua Pengadilan
Militer, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syari'ah Kota
Banda Aceh, dan Kapolresta Banda Aceh", lanjut Khairani.
Adapun
para pengajar yang akan memberi materi nantinya: DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan,
S.H., M.H (Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI), Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum
Tata Negara Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala), Muhammad Daud Berueh, S.H, Dra.
Hj. Rosmawardani, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Syar'iyyah Provinsi Aceh), DR.
Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum (Akademisi Hukum Univ. Syiah Kuala), Bantasyam,
S.H., MA (Akademisi Hukum Univ. Syiah Kuala), Drs. Edi Prayitno dan Ayyi
Afrianto, S.H, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H (Hakim Ad Hoc Penyelesaian Hubungan
Industrial), Evi Susanti, S.H., M.Hum (Advokat), DR. Dahlan Ali, S.H., M.Hum
(Akademisi Hukum Univ. Syiah Kuala), H. Djumali, S.H (Ketua PT Banda Aceh), DR.
Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., P.HD (Konsultan Hukum Pasar Modal, Kurator,
Advokat, dan Penulis), Chandra Darussman, S.H., M.H (Lembaga Bantuan Hukum -
LBH Banda Aceh), H. Shalih Manggara Sitompul, S.H., MH (Sekretaris DPN PERADI),
Ramli Simanjuntak (Kepala Kantor KPPU MEDAN), Prof. Dahlan, S.H., M.H, Zulfikar
Sawang (Ketua DPC PERADI Banda Aceh), T. Nasrullah, S.H. M.H (Advokat),
Kegiatan
tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Prof. DR.
Ilyas, S.H. M.Hum.
Dalam
sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH Unsyiah) yaitu
Prof. DR. Ilyas, S.H., M.Hum menyebutkan, Suatu kehormatan bagi Fakultas Hukum
Universitas Syiah Kuala (FH Unsyiah) di tahun ke-3 (setelah 2016 dan 2017)
yaitu di 2018 ini kembali dipercaya menjadi mitra DPC PERADI Banda Aceh untuk
menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
"Kemitraan
ini tentunya merupakan wadah bagi Universitas Syiah Kuala dalam mendedikasikan
pengabdian terbaiknya bagi masyarakat Aceh yang berupa Pendidikan Pengabdian kepada
Masyarakat, disamping berupa Penelitian", ujar Ilyas.
Dekan
FKH Universitas Syiah Kuala Prof. DR. Ilyas, S.H. M.Hum, berpesan, melalui PKPA tahun 2018 ini
dapat mencetak para Advokat yang memiliki integritas, moralitas dan
profesionalitas tinggi serta berpihak kepada yang lemah khususnya mereka yang
buta dan sedikit akses terhadap hukum dan keadilan, tegas Ilyas.
"Harapan
kita semua adalah para Alumni calon advokat dari PKPA Angkatan ke-III ini,
kiranya dapat turut ambil bagian dalam membenahi sekaligus memberikan warna
positif dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di seluruh wilayah
Aceh", tutup Ilyas.
Sekretaris
DPC PERADI Banda Aceh, Syahrul, S.H., M.H, dalam arahan dan sambutannya
mengatakan, PKPA merupakan suatu kewajiban dan syarat yang harus dipenuhi untuk
dapat diangkat sebagai Advokat sebagaimana yang diamanatkan Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Suatu
kehormatan bagi kami pengurus DPC PERADI Banda Aceh, bahwa Fakultas Hukum
Universitas Syiah Kuala sebagai Fakultas berakreditasi A sekaligus terfavorit
di Aceh berkenan menjadi mitra strategis kami dalam menyelenggarakan Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA)". Ujar Syahrul
Sahrul
melanjutkan, kegiatan tahun 2018 ini merupakan kerjasama di Tahun Ke-3 antara
DPC PERADI Banda Aceh dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, setelah
secara berturut dilaksanakan di Tahun 2016 dan 2018.
“Suatu
kebahagiaan dan kebanggaan bagi kami DPC PERADI Banda Aceh bekerjasama dengan
Fakultas Hukum Unsyiah yang para alumni PKPA Tahun 2017 keseluruhnya dinyatakan
lulus pada UJIAN ADVOKAT Tahun lalu. Hal ini merupakan sejarah pertama para
alumni PKPA yang dilaksanakan oleh PERADI yang seluruh pesertanya dinyatakan
lulus UJIAN ADVOKAT, sebut Syahrul.
Masih
menurut Syahrul, Hal ini menandakan bahwa, penyelenggaraan Pendidikan Khusus
Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unsyiah
berkualitas dan profesional. Oleh karenanya, bagi kami, DPN PERADI khususnya
DPC PERADI Banda Aceh adalah pilihan tepat menjadikan Fakultas Hukum Universitas
Syiah Kuala sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan PKPA di tahun tahun
berikutnya.
Post a Comment