BANDA ACEH | Komisioner KPU
RI menggelar rapat pleno terbuka penentuan sampel dukungan pemilih perseorangan
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Aceh pada Pemilu 2019
mendatang. Kegiatan digelar di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin 28 Mei
2018.
Lima Komisioner KPU RI yang hadir dalam pleno tersebut
adalah Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari
dan Viryan. Rapat juga dihadiri oleh seluruh calon anggota DPD Provinsi Aceh
atau yang mewakili, Komisioner Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum KIP Kab/Kota
Provinsi Aceh, dan Panwaslih Aceh.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menyatakan hadirnya
mereka di Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner KIP Aceh, yang belum
dilantik oleh Gubernur Aceh. Sementara masa jabatan komisioner KIP Aceh yang
lama telah berakhir.
Untuk sementara, tugas dan wewenang KIP Aceh diambil
alih oleh KPU RI sebelum komisioner baru dilantik termasuk melaksanakan rapat
pleno terbuka yang dilangsungkan hari ini. “Kita melakukan pleno hari ini
dipimpin oleh Pak Hasyim Asy’ari sebagai penanggungjawab DPD,” kata Ilham
Saputra dalam sambutannya.
Ilham juga meminta KIP Kabupaten/kota dapat membawa
hasil sampel dukungan untuk diverifikasi secara faktual di daerah
masing-masing. Sampel tersebut diambil sebesar 10 persen dari dukungan yang
disampaikan oleh calon anggota DPD sebelumnya. “Semoga semuanya dapat bekerja
dengan baik,” katanya.
Verifikasi faktual akan dilakukan pada 30 Mei – 19
Juni 2018. Kemudian pada rentang 29 Juni – 1 Juli, para bakal calon anggota DPD
akan diberikan berita acara hasil verifikasi faktual. Berita acara tersebut
nantinya digunakan pada saat melakukan pendaftaran yang dibuka pada 9 – 11 Juli
2018.
Pada Jumat malam, 25 Mei 2018 di Jakarta, KPU RI telah
melakukan pleno terhadap 12 calon anggota DPD Aceh yang sebelumnya tidak
memenuhi syarat minimal dukungan. Dari 12 mereka, hanya satu orang yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur. Sehingga total jumlah calon anggota
DPD Aceh yang memenuhi syarat dukungan sebanyak 27 orang.
Nama anggota DPD Aceh yang memenuhi syarat, yaitu :
Abdullah Puteh, Andri Liska, Anwar Ahmad, Bukhari My, Burhanuddin Daud, Fachrul
Razi, Fachrurrazi bin Hamzah, Fadhli Abdullah, Fajran Zain, Ghazali Abbas Adan,
Hasanuddin Darjo, Irsalina Husna Azwir, Iskandar, M Fakhruddin, M Fadhil Rahmi,
Masri Gandara Marzuki, Muhammad Ali, Mukhlis Mukhtar, Muntasir Hamid, Murdani,
Mursalin, Raihan Iskandar, Sudirman, T Abdul Muthalib, T Bachrum Manyak, T
Saifullah, Tarmilin Usman. (*)
Post a Comment