JAKARTA
| Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan
sanksi yang tegas kepada Kepala Daerah yang masih mengabaikan ketentuan pada
Pasal 71 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71
UU Pilkada menyebutkan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat,
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali
saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis
(24/5/2018).
“Saat Pilkada seperti ini, banyak sekali yang melakukan
pergantian tanpa persetujuan Mendagri. Ini jangan dibiarkan, harus ada sanksi
tegas. Bahkan berdasarkan data Kemendagri ada 28 aduan pelanggaran dari bulan Februari
hingga Maret 2018,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta dukungan penyelenggara
terkait netralitas ASN/ PNS pada Pilkada 2018. Berdasarkan data Kemendagri, ada
153 ASN mencalonkan pada Pilkada. Untuk menjaga netralitas, ASN dilarang menghadiri
deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut
parpol.
“Kemudian, ASN juga dilarang menjadi pembicara pada kegiatan
pertemuan partai politik. Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepada
daerah. ASN juga dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah,”
jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu juga mengatakan ASN
dilarang mendekati parpol terkait rencana pengusulan diri atau orang lain
sebagai bakal calon kepala daerah. Kemudian, ASN dilarang memasang spanduk
promosi calon kepala daerah.
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2018 yang berdampak
pada Pemilu 2019, Kemendagri mengklaim sudah melakukan kerja sama antar
stakeholder.
“Kesuksesan kerja sama antar stakeholder pada Pilkada 2018
bisa berdampak pada komunikasi yang baik pada Pemilu 2019. Makanya kami harap
Kemendagri terus menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait,” tutup
Zainudin. (LI)
Post a Comment