BANDA
ACEH | Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menggelar Bimbingan akreditasi
rumah sakit di aula Auditorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin
Banda Aceh, sejak Senin 09 hingga Kamis 12 April 2018
Peserta
yang mengikuti bimbingan tersebut berasal dari rumah sakit itu sendiri dengan
tujuan agar dalam bimbingan tersebut nantinya rumah sakit dapat meningkatkan
mutu pelayanan, melalui implementasi standar akreditasi yang berorientasi
kepada pasien.
Namun
sejalan dengan peningkatan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang terfokus
pada pasien perlu dikembangkan, dengan mengacu pada standar dari Joint
Commission Internasional (JCI) ditambah dengan sasaran program milenium
Development Goals (MDGs).
Dalam
menyukseskan program-program pemerintah, ada 4 standar akreditasi yaitu,
standar pelayanan terfokus pada pasien, standar manajemen rumah sakit, sasaran
keselamatan pasien, dan sasaran program MDGs. Dalam hal ini, ada ketentuan
bimbingan sebagai tingkatan dasar, yaitu Major dan Minor. Major merupakan nilai
minimum setiap bab harus 80 persen. Yang terdiri dari 4 golongan, yaitu sasaran
keselamatan pasien RS, hak pasien dan keluarga (HPK), pendidikan pasien dan
keluarga (PPK), dan peningkatan mutu serta keselamatan pasien (PMKP).
Untuk
Minor merupakan nilai minimum setiap bab harus 20 persen. Terdiri dari 11
golongan yaitu MDG’s, akses pelayanan dan kontinuitas pelayanan (APK), asesmen
pasien (AP), pelayanan pasien (PP), pelayanan anestesi dan bedah (PAB),
manajemen penggunaan obat (MPO), manajemen komunikasi dan informasi (MKI),
kualifikasi dan pendidikan staf (KPS), pencegahan dan pengendalian infeksi
(PPI), tata kelola, kepemimpinan dan pengarahan (TKP), dan manajemen fasilitas
dan keselamatan (MFK).
Menurut
dr. Arjaty W Daud, Mars, selaku pembimbing mengatakan, melalui kegiatan ini
dikenalkan apa itu akreditasi. Manajemen rumah sakit diberikan bimbingan untuk
tahu mana-mana yang harus disiapkan sebelum akreditasi.
Post a Comment