BANDA
ACEH | Kepala
Perwakilan (KA) Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko
Hariatna atau yang akrab disapa Embong mendukung Peraturan Gubernur Aceh nomor
5 tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat, apalagi Pergub tersebut dikeluarkan
setelah melalui pembahasan bersama dengan lembaga dan pihak terkait di Aceh.
Menurutnya,
secara esensial Pergub tersebut mengatur teknis pelaksanaan cambuk, diantaranya
terkait lokasi eksekusi cambuk yang akan dipindahkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) dan itupun tidak ada pertentangan dengan regulasi lain maupun ajaran
dalam Islam, “Pergub tersebut tidak merubah subtansi dari Qanun Jinayah, hanya
teknis eksekusi cambuk saja, jadi bagi kami itu tidak ada masalah, malah kita
mendukung, apalagi niatnya untuk kebaikan dan ketertiban” kata Yuni Eko
Hariatna yang akrab dipanggil Embong ini.
ia
menambahkan, dalam proses lahirnya Pergub ini juga terlibat beberapa lembaga,
seperti Mahkamah Syariah, Akademisi, Satpol PP WH, Baitul Mal, Kanwil Kemenkumham,
MAA, Kejaksaan, MPU, serta tokoh masyarakat dan seluruh pihak yang hadir
menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pergub nomor 5 tahun 2018 tersebut.
”Kami menilai secara legal Pergub tersebut telah melalui mekanisme pembahasan
dengan berbagai pihak terkait,” kata Embong, Senin (16/04/2018).
“Dalam
pandangan kami, Pergub tersebut menjelaskan seluruh turunan Qanun nomor 6 tahun
2014 tentang Hukum Jinayat, yang berisi sebanyak 12 ruang lingkup diantaranya,
tempat pembinaan, tatacara jaminan penangguhan penahanan dan pemanggilan, tata
cara penyimpanan benda sitaan, tata cara ganti rugi dan rehabilitasi,
pelaksanaan uqubat cambuk dan uqubat denda, dan lain-lain.
Dan
yang perlu dilakukan oleh Pemerintah saat ini, sambung Embong hanya sosialisasi
terhadap Pergub tersebut agar tidak dipolitisir dan disalah artikan oleh
masyarakat.
Memang
mengubah sebuah kebiasaan itu butuh waktu, selama ini cambuk dilaksanakan
terbuka dan sering disaksikan oleh anak-anak, dan itu tegas dilarang dalam
Qanun, begitu juga jika sampai direkam dan dikirim ke media sosial sehingga
dapat diakses dan dilihat oleh anak-anak, tentu tujuan dari Gubernur ini sangat
baik. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat di Aceh agar tidak salah
paham dengan niat baik Gubernur” Pungkasnya Embong. [ALN/JD]
Post a Comment