Back to top
Selamat datang di Media Online Aceh News
||==> MARI KITA DOAKAN SAUDARA KITA ATAS MUSIBAH TSUNAMI PADA TANGGAL 26 DESEMBER 2004 >==||

KA Perwakilan YARA Dukung Pergub Hukum Jinayat

Thursday, 19 April 2018 0 Komentar


BANDA ACEH | Kepala Perwakilan (KA) Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna atau yang akrab disapa Embong mendukung Peraturan Gubernur Aceh nomor 5 tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat, apalagi Pergub tersebut dikeluarkan setelah melalui pembahasan bersama dengan lembaga dan pihak terkait di Aceh.

Menurutnya, secara esensial Pergub tersebut mengatur teknis pelaksanaan cambuk, diantaranya terkait lokasi eksekusi cambuk yang akan dipindahkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan itupun tidak ada pertentangan dengan regulasi lain maupun ajaran dalam Islam, “Pergub tersebut tidak merubah subtansi dari Qanun Jinayah, hanya teknis eksekusi cambuk saja, jadi bagi kami itu tidak ada masalah, malah kita mendukung, apalagi niatnya untuk kebaikan dan ketertiban” kata Yuni Eko Hariatna yang akrab dipanggil Embong ini.

ia menambahkan, dalam proses lahirnya Pergub ini juga terlibat beberapa lembaga, seperti Mahkamah Syariah, Akademisi, Satpol PP WH, Baitul Mal, Kanwil Kemenkumham, MAA, Kejaksaan, MPU, serta tokoh masyarakat dan seluruh pihak yang hadir menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pergub nomor 5 tahun 2018 tersebut.

”Kami menilai secara legal Pergub tersebut telah melalui mekanisme pembahasan dengan berbagai pihak terkait,” kata Embong, Senin (16/04/2018).

“Dalam pandangan kami, Pergub tersebut menjelaskan seluruh turunan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berisi sebanyak 12 ruang lingkup diantaranya, tempat pembinaan, tatacara jaminan penangguhan penahanan dan pemanggilan, tata cara penyimpanan benda sitaan, tata cara ganti rugi dan rehabilitasi, pelaksanaan uqubat cambuk dan uqubat denda, dan lain-lain.

Dan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah saat ini, sambung Embong hanya sosialisasi terhadap Pergub tersebut agar tidak dipolitisir dan disalah artikan oleh masyarakat.

Memang mengubah sebuah kebiasaan itu butuh waktu, selama ini cambuk dilaksanakan terbuka dan sering disaksikan oleh anak-anak, dan itu tegas dilarang dalam Qanun, begitu juga jika sampai direkam dan dikirim ke media sosial sehingga dapat diakses dan dilihat oleh anak-anak, tentu tujuan dari Gubernur ini sangat baik. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat di Aceh agar tidak salah paham dengan niat baik Gubernur” Pungkasnya Embong. [ALN/JD]


Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2017. Aceh News - All Rights Reserved

Distributed By Aceh News | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile JOIN AS WWW.ACEH NEWS.COM PLEASE CONTACT : 08126943363

Proudly powered by Aceh News