BANDA ACEH, Lembaga
Keuangan Mikro Syariah yang digagas Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman SE Ak
MM bersama Wakil Walikota Drs H Zainal Arifin akan segera hadir di Banda Aceh.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang nantinya direncanakan akan diberi nama PT
Mahirah Muamalah Syariah telah dilakukan soft Opening oleh Aminullah Usman,
Senin lalu di Aula lantai IV, Gedung A Balaikota Banda Aceh.
Lahirnya Lembaga ini merupakan realisasi dari janji
Amin-Zainal yang ingin memberdayakan usaha kecil dan industri rumah tangga di
Banda Aceh sesuai dengan prioritas visi-misinya pada program ekonomi, agama dan
pendidikan.
“Hari ini Saya sangat bahagia, karena kita telah
berhasil membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini. Ini memang janji kami
dalam rangka mendorong tumbuhnya perekonomian rakyat terutama usaha kecil dan
rumah tangga dimana pembiayaannya dengan sistem syariah”, ujar Aminullah.
Kata Aminullah, tujuan pendirian perseroan Lembaga
Keuangan Mikro Syariah tersebut mencakup pemberian dukungan pembiayaan,
peningkatan akses, kinerja, pemberian jasa konsultasi usaha mikro, usaha kecil
dan usaha rumah tangga, serta memperluas kesempatan kerja dan mengurangi
kemiskinan.
Karenanya, pembentukan Lembaga Keuangan Syariah Kota
Banda Aceh ini dirasakan sangat urgent dan membutuhkan proses yang cepat,
sehingga upaya-upaya peningkatan aktivitas ekonomi khususnya dalam skala kecil
dapat di dorong lebih cepat pertumbuhannya.
Lahirnya Lembaga Keuangan ini diharapkan juga dapat
membebaskan masyarakat pelaku usaha kecil dari praktek pinjaman modal dari
lembaga yang tidak resmi yang justru memberatkan pelaku usaha kecil, seperti
mendapatkan modal dari rentenir.
”Untuk kita ketahui, saat ini angka kemiskinan di
Banda Aceh mencapai 7 persen lebih dan pengangguran mencapai 12 persen lebih.
Keberadaan Lembaga ini nantinya kita harap dapat menumbuhkan perekonomian yang
kemudian menurunkan angka kemiskinan”, harap Aminullah yang juga Ketua
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh ini.
Lanjut Aminullah, saat ini pihaknya terus mematangkan
persiapan lahirnya Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang saham mayoritasnya
dikuasi Pemko Banda Aceh, yakni 60 persen. ”Tadi
kita dengar bersama Ketua DPRK menyatakan akan mendukung sepenuhnya, dimana
akan menuntaskan Qanun Lembaga ini secepatnya. Dan juga akan menyetujui
penyertaan modalnya. Kita sangat mengapresiasi Ketua DPRK dan anggotanya,” ujar
Amin disambut tepuk tangan hadirin.
Kemudian Aminullah juga mengapresiasi pihak OJK dan
Bank Indonesia (BI) yang juga mendukung lahirnya PT Mahirah Muamalah Syariah
ini. OJK sendiri berjanji akan mengeluarkan izin dalam 60 hari kedepan.
Sementara itu, Ketua Pembentukan Lembaga Keuangan
Mikro Syariah ini, Teuku Hanansyah mengatakan Lembaga Keuangan Ini hadir
sebagai salah-satu instrumen untuk mengatur sistem perekonomian dalam
Islam. ”Keberadannya harus dipandang dalam konteks secara keseluruhan.”
tambahnya.
Tujuan lembaga ini hadir dalam rangka memberdayakan
ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, meningkatkan kualitas pelayanan dan
akses pembiayaan mikro, memberikan pendidikan kewirausahaan kepada masyarakat
dan menjadi mitra Bank dan Lembaga Keuangan lainnya dalam menyalurkan
pembiayaan mikro dengan sistem syariah.
Syahrizal Abbas MA: Ini Amanah Allah Yang
diterjemahkan Walikota
Pakar Ekonomi Syariah yang juga Direktur Program
Pascasarjana (PPs) UIN Ar-Raniry, Prof Syahrizal Abbas MM yang juga hadir pada
kegiatan soft launching mengatakan melahirkan sebuah Lembaga Keuangan yang
menjalankan prinsif syariah adalah amanah Allah. Sebagai muslim kita diharuskan
menjalankan praktek ekonomi dan bermuamalah sesuai dengan syariah.
Menurutnya, lahirnya Lembaga ini adalah amanah Allah
yang kemudian mampu diterjemahkan oleh Walikota Banda Aceh dan jajarannya. ”Terimakasih Pak Wali yang telah mampu menerjemahkan
amanah Allah lewat lahirnya Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini,” ujar Syahrizal
Abbas.
Lanjutnya, sebenarnya semua ini bukan kewajiban
Walikota, OJK, BI atau stakeholder lainnya. Karena keberadaan Lembaga Keuangan
yang prakteknya berbasis adalah kewajiban semua umat muslim.
”Jadi ini bukan kewajiban Walikota saja, atau BI dan
OJK. Ini merupakan kewajiban kita semua yang hidup dan bermuamalah di Aceh
sebagai wilayah yang menerapkan Syariat Islam,” ujar Syahrizal Abas.
Mantan Kadis Syariat Islam Aceh ini meminta Lembaga
ini dapat menjalankan transaksi secara syariah dan menghindari prkatek riba.
Karena menurutnya riba dilarang dalam Islam karena merusak tatanan ideologi
masyarakat muslim.
Post a Comment