![]() |
Kejari Banda Aceh menyita rumah mantan Wali Kota Banda Aceh, Mawardi Nurdin pada Jum'at (2/6/2017) yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi |
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus),
Muhammad Zulfan mengatakan rumah tersebut disita karena telah menjadi barang
bukti terkait tindak pidana korupsi kasus Politeknik.
"Ini merupakan hasil rumah perkara yang sudah
disita, yaitu di dalam proses penyitaan dan persidangan yang masuk dalam
putusan Mahkamah Agung, dan ini merupakan rumah yang menjadi barang bukti kita
proses persidangan," kata Zulfan.
Zulfan menaksir sekitar Rp1,2 miliar dana pembangunan
rumah dipergunakan dari aliran dana Politeknik, dengan menggunakan nama Ir.
Mawardi Nurdin. "Perkara dari terpidana Elvina, SE. Kalau untuk aliran
dana didalam proses persidangan itu sekira Rp1,2 miliar sesuai putusan Pengadilan
Negeri," katanya.
Dia mengatakan PN Banda Aceh hanya menyita rumah tipe
minimalis dua lantai tersebut. Sementara isinya menjadi hak waris almarhum
Mawardi Nurdin. Rumah tersebut rencananya akan dilelang untuk menutupi kerugian
yang telah diakibatkan dari kasus dugaan korupsi Politeknik.
"Kami tidak bisa menaksirkan berapa (harga) rumah
ini tentunya, karena nanti ada tim penaksir secara resmi, secara independen.
Nanti akan kita lalui proses pelelangan, nanti akan mengganti sebagai upaya
uang pengganti," katanya lagi.
Post a Comment