![]() |
Barang bukti yang diamankan polres Aceh Besar |
BANDA ACEH | Tim saber pungli Aceh Besar yang dipimpin Kasat
Intelkam dan kasat reskrim polres Aceh Besar melakukan oprasi tangkap tangan
(OTT) terhadap seorang pegawai kecamatan ingin Jaya atas dugaan Pungli
Pegawai yang berinisial Ik ditangkap kerena diduga
kuat telah telah melakukan pungutan liar di 10 desanya. Ik memintak uang
sebanyak 10 juta rupiah dari dana desa kepada bendahara desa
Namun, aksinya itu terhenti pada Selasa, (30/5/2017),
sekira pukul 09.30 Wib. Dia berserta barang bukti berupa uang dan alat
komunikasi di tangkap petugas
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat
tentang adanya pungutan liar (Pungli) atau pemotongan terhadap dana gampong
melalui bendahara gampong. Pada saat pengembalian berkas pertanggungjawaban
dana gampong tahun 2017”, kata kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gunawan
kepada wartawan
Gunawan menjelaskan, tersangka mengaku telah
mengeluarkan kwitansi kepada bendahara gampong, lalu menerima uang sebanyak 10
juta rupiah dari bendahara gampong. Tersangka Ik juga mengakui bahwa uang yang
diterimanya itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Petugas turut mengamankan satu kardus
berisi berkas dokumen dana gampong, dan uang tunai pecahan Rp.50 ribu sebanyak
14 juta rupiah, 2 unit ponsel, satu unit laktop dan selembar kwitansi pemberian
uang. (PS)
Post a Comment