BANDA ACEH | Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly diminta untuk segera
melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwilkumham) Aceh
Gunarso Bc. IP, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Edi Hardoyo
Bc.IP, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Banda Aceh
M. Drais Sidiq.
Drais Sidiq diduga telah melakukan pelanggaran
Protap dan SOP Lembaga Pemasyarakatan terkait pengeluaran warga binaan
(Narapidana) di lapas yang di pimpinnya. Sederet nama napi narkoba lembaga pemasyarakatan
itu, di biarkan berkeliaran di luar berbulan bulan diduga menerima sejumlah
setoran dari para bos narkoba.
Salah seorang bandar narkoba yang tewas di
tangan aparat saat transaksi narkoba di Medan (Sumatra Utara) beberapa waktu
lalu, pelaku merupakan napi bos narkoba yang di biarkan keluar dari lapas kelas
II A Banda Aceh, tanpa memenuhi prosedur.
BERIKUT BEBERAPA NAMA NAPI YANG SEBELUMNYA BEBAS
BERKELIARAN DI LUAR LAPAS, AKHIRNYA DI PANGGIL KEMBALI.
1). Binawan Bin Alm Bustamam warga Desa Ie Seum
kecamatan Mesjid Raya kabupaten Aceh Besar, dalam kasus Narkoba UU No 35 tahun
2009, hukuman 10 Tahun, denda Rp 1.000.000.000,- Subsider 4 Bulan kurungan, dan
melarikan diri tanggal 30/05/2016.
2). Muzawir Bin Yusri Zaini warga Desa Lam Bada
Kemukiman Lamteuba kecamatan Seulimum kabupaten Aceh Besar, dalam kasus narkoba
UU No 35 tahun 2009, dengan hukuman 10 Tahun, dan denda Rp 1.000.000.000,-
Subsider 2 Bulan kurungan, dan elarikan diri pada 28/05/2016.
3). Ikramuddin Bin Alm Jafar warga Dusun Kampung
Meurah Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kab. Aceh Besar, dalam kasus narkoba
UU No 35/2009, dengan hukuman 6 Tahun, dan denda Rp 1.000.000.000, Subsider 4
Bulan kurungan, dan melarikan diri pada tanggal 04/07/2016.
4. Belum di ketahui indetitas sebenarnya warga
Desa Paya Seunara Jurong Cot Damar RT. 003 Kecamatan Sukakarya Kota Sabang,
napi narkoba UU No 35 tahun 2009 dengan hukuman 8 Tahun, denda Rp
1.000.000.000, Subsider 3 Bulan, dan melarikan diri pada 22/10/2016.
5). Radot Efendi Siagian Bin Alm Jaumar Siagian
warga Asrama Kesdam IM Kuta Alam Kota Banda Aceh dalam kasus narkoba UU No
35/2009 dengan hukuman 5 Tahun, dan denda Rp 1.000.000.000, Subsider 3 Bulan
kurungan, dan melarikan diri pada tanggal. 31/10/2016.
6). M. Ikram Bin Sofyan warga Desa Manggra
Kecamatan Indrapuri kabupaten Aceh Besar, dalam kasus narkoba UU No 35/2009
dengan hukuman 8 Tahun 6 Bulan, dan denda Rp 1.000.000.000, Subsider 2 Bulan
kurungan, melarikan diri pada tanggal 05/03/2017.
7). Ballian Bin M Jamil warga Dusun Kumbang Desa
Meunasah Mee kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, dalam kasus narkoba UU No
35/2009 dengan hukuman 8 Tahun, dan denda Rp 1.000.000.000, Subsider 3 Bulan
kurungan, melarikan diri pada 24/11/2016.
8). Munirwan Bin Amir warga Desa Pulo Reudeup
kecamatan Kuta Blang kabupaten Bireuen, dalam kasus narkoba UU No 35/2009,
dengan hukuman 15 Tahun, dan denda Rp 1.000.000.000, Subsider 6 Bulan kurungan,
melarikan diri pada tanggal 15/04/2017.
9). Fauzi Hasan Bin Alm Hasan warga Dusun Bineh
Blang Desa Jruek kecamatan Indrapuri kabupaten Aceh Besar, dalam kasus narkoba
UU No 35/2009 dengan hukuman 15 Tahun, dan denda Rp 800.000.000, Subsider 3
Bulan kurungan, melarikan diri pada tanggal 16/04/2017.
10). Zainuddin Bin Husen warga Desa Lambaro
Bileu kecamatan Kuta Baro kabupaten Aceh Besar, dalam kasus narkoba UU No 35/2009,
dengan hukuman 8 Tahun, dan denda Rp 1.500.000.000, Subsider 2 Bulan kurungan.
Napi tersebut di perbantukan di rumah kontrakan Kalapas M.Drais Sisiq, napi
tersebut juga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Hanursiah salah seorang
istri napi lapas kelas II A di Rumah Sewa Kalapas pada tanggal 06/03/2017,
kemudian pada 28/03/2017 Hanursiah melaporkan pelaku ke Polresta Banda Aceh
dengan bukti lapor LPB/165/III/2017/SPKT, buntut dari kasus tersebut pelaku di
pindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Jantho kabupaten Aveh Besar.
Sederet nama nama napi dalam kasus pengeluaran
Dengan Surat Ilegal dari Kalapas Asli Tapi Palsu (Aspal)
11). Edi Wijaya Bin Alm Achmad warga
Jalan Tengku Haji No 15 Dusun Nangka Gampong
Baro kecamatan Meriraya Kota Banda Aceh, dalam kasus Korupsi UU No 20/2001,
dengan hukuman 1 tahun, dan denda Rp 50.000.000, Subsider 2 Bulan kurungan, di
keluarkan pada 22/04/2017, kemudian di kembalikan ke lapas.
Kasus Pengeluaran secara Illegal setelah
ketahuan publik baru di kembali lagi ke lapas.
12). Dedi ST Bin Alm T Muchtar warga Desa Atong
kecamatan Montasik kabupaten Aceh Besar, dalam kasus narkoba UU No 35/2009,
dengan hukuman 12 Tahun, dan denda Rp 800.000.000, Subsider 3 Bulan kurungan.
Napi tersebut di biarkan berkeliaran di luar, namun setelah di beritakan oleh
sejumlah media online baru napi tersebut di panggil lagi ke dalam lapas.
Tak kalah denga yang lainnya
13). Asrizal Bin Ridwan warga Desa Cot Alue
kecamatan Ingin Jaya kabupaten Aceh Besar dalam kasus narkoba UU No 35/2009,
dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 1000.000.000, Subsider 2 Bulan kurungan,
pada Oktober 2016 di keluarkan oleh kalapas dengan setoran Rp 10 Juta perbulan.
Pada Senin 08 Mei 2017 Asrizal di tangkap oleh
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, saat hendak lakukan transaksi
sabu seberat 1 Kg saat berada diluar lapas kelas II A Banda Aceh.
Kepada BNN Asrizal mengaku telah 7 bulan diluar
lapas Banda Aceh, serta mengakui memberikan uang Rp 10 juta setiap bulannya
kepada petugas lapas yang bernama Rahmat, agar mendapat kebebasan, untuk berada
diluar lapas demi menjalankan bisnis narkobanya.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
A Banda Aceh M.Drais Sidik, saat di komfirmasi media ini Jum,at 12 Mei 2017
melalui whatsapnya menulis, Apa yang mau di klarifikas?, bagi saya
jabatan itu amanah, dan saya selaku Petugas Lapas yang diberikan kepercayaan
utk menjadi Kalapas, semua aturan sudah dijalankan,dan saya selaku umat Islam,
menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.
karena semua milik Allah, dan kita akan kembali
untuk menghadap Allah, SWT, "tulis M. Drais Sidiq. (BI)
Post a Comment