Back to top
Selamat datang di Media Online Aceh News
||==> MARI KITA DOAKAN SAUDARA KITA ATAS MUSIBAH TSUNAMI PADA TANGGAL 26 DESEMBER 2004 >==||

Napi Narkoba Diduga Sogok Kalapas Demi Keluar Penjara

Monday, 15 May 2017 0 Komentar

BANDA ACEH | Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly diminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwilkumham) Aceh Gunarso Bc. IP, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Edi Hardoyo Bc.IP,  dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Banda Aceh M. Drais Sidiq.

Drais Sidiq diduga telah melakukan pelanggaran Protap dan SOP Lembaga Pemasyarakatan terkait pengeluaran warga binaan (Narapidana) di lapas yang di pimpinnya. Sederet nama napi narkoba lembaga pemasyarakatan itu, di biarkan berkeliaran di luar berbulan bulan diduga menerima sejumlah setoran dari para bos narkoba.

Salah seorang bandar narkoba yang tewas di tangan aparat saat transaksi narkoba di Medan (Sumatra Utara) beberapa waktu lalu, pelaku merupakan napi bos narkoba yang di biarkan keluar dari lapas kelas II A Banda Aceh, tanpa memenuhi prosedur.


BERIKUT BEBERAPA NAMA NAPI YANG SEBELUMNYA BEBAS BERKELIARAN DI LUAR LAPAS, AKHIRNYA DI PANGGIL KEMBALI.


1). Binawan Bin Alm Bustamam warga Desa Ie Seum kecamatan Mesjid Raya kabupaten Aceh Besar, dalam kasus Narkoba UU No 35 tahun 2009, hukuman 10 Tahun, denda Rp 1.000.000.000,- Subsider 4 Bulan kurungan, dan melarikan diri tanggal 30/05/2016.


2). Muzawir Bin Yusri Zaini warga Desa Lam Bada Kemukiman Lamteuba kecamatan Seulimum kabupaten Aceh Besar, dalam kasus narkoba UU No 35 tahun 2009, dengan hukuman 10 Tahun, dan denda Rp 1.000.000.000,- Subsider 2 Bulan kurungan, dan elarikan diri pada 28/05/2016.


3). Ikramuddin Bin Alm Jafar warga Dusun Kampung Meurah Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kab. Aceh Besar, dalam kasus narkoba UU No 35/2009, dengan hukuman 6 Tahun, dan denda Rp 1.000.000.000, Subsider 4 Bulan kurungan, dan melarikan diri pada tanggal 04/07/2016.


4. Belum di ketahui indetitas sebenarnya warga Desa Paya Seunara Jurong Cot Damar RT. 003 Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, napi narkoba UU No 35 tahun 2009 dengan hukuman 8 Tahun, denda Rp 1.000.000.000, Subsider 3 Bulan, dan melarikan diri pada 22/10/2016.


5). Radot Efendi Siagian Bin Alm Jaumar Siagian warga Asrama Kesdam IM Kuta Alam Kota Banda Aceh dalam kasus narkoba UU No 35/2009 dengan hukuman 5 Tahun, dan denda Rp 1.000.000.000, Subsider 3 Bulan kurungan, dan melarikan diri pada tanggal. 31/10/2016.


6). M. Ikram Bin Sofyan warga Desa Manggra Kecamatan Indrapuri kabupaten Aceh Besar, dalam kasus narkoba UU No 35/2009 dengan hukuman 8 Tahun 6 Bulan, dan denda Rp 1.000.000.000, Subsider 2 Bulan kurungan, melarikan diri pada tanggal 05/03/2017.


7). Ballian Bin M Jamil warga Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, dalam kasus narkoba UU No 35/2009 dengan hukuman 8 Tahun, dan denda Rp 1.000.000.000, Subsider 3 Bulan kurungan, melarikan diri pada 24/11/2016.


8). Munirwan Bin Amir warga Desa Pulo Reudeup kecamatan Kuta Blang kabupaten Bireuen, dalam kasus narkoba UU No 35/2009, dengan hukuman 15 Tahun, dan denda Rp 1.000.000.000, Subsider 6 Bulan kurungan, melarikan diri pada tanggal 15/04/2017.


9). Fauzi Hasan Bin Alm Hasan warga Dusun Bineh Blang Desa Jruek kecamatan Indrapuri kabupaten Aceh Besar, dalam kasus narkoba UU No 35/2009 dengan hukuman 15 Tahun, dan denda Rp 800.000.000, Subsider 3 Bulan kurungan, melarikan diri pada tanggal 16/04/2017.


10). Zainuddin Bin Husen warga Desa Lambaro Bileu kecamatan Kuta Baro kabupaten Aceh Besar, dalam kasus narkoba UU No 35/2009, dengan hukuman 8 Tahun, dan denda Rp 1.500.000.000, Subsider 2 Bulan kurungan. Napi tersebut di perbantukan di rumah kontrakan Kalapas M.Drais Sisiq, napi tersebut juga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Hanursiah salah seorang istri napi lapas kelas II A di Rumah Sewa Kalapas pada tanggal 06/03/2017, kemudian pada 28/03/2017 Hanursiah melaporkan pelaku ke Polresta Banda Aceh dengan bukti lapor LPB/165/III/2017/SPKT, buntut dari kasus tersebut pelaku di pindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Jantho kabupaten Aveh Besar.


Sederet nama nama napi dalam kasus pengeluaran Dengan Surat Ilegal dari Kalapas Asli Tapi Palsu (Aspal)


11). Edi Wijaya Bin Alm Achmad warga

Jalan Tengku Haji No 15 Dusun Nangka Gampong Baro kecamatan Meriraya Kota Banda Aceh, dalam kasus Korupsi UU No 20/2001, dengan hukuman 1 tahun, dan denda Rp 50.000.000, Subsider 2 Bulan kurungan, di keluarkan pada 22/04/2017, kemudian di kembalikan ke lapas.


Kasus Pengeluaran secara Illegal setelah ketahuan publik baru di kembali lagi ke lapas.


12). Dedi ST Bin Alm T Muchtar warga Desa Atong kecamatan Montasik kabupaten Aceh Besar, dalam kasus narkoba UU No 35/2009, dengan hukuman 12 Tahun, dan denda Rp 800.000.000, Subsider 3 Bulan kurungan. Napi tersebut di biarkan berkeliaran di luar, namun setelah di beritakan oleh sejumlah media online baru napi tersebut di panggil lagi ke dalam lapas.


Tak kalah denga yang lainnya


13). Asrizal Bin Ridwan warga Desa Cot Alue kecamatan Ingin Jaya kabupaten Aceh Besar dalam kasus narkoba UU No 35/2009, dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 1000.000.000, Subsider 2 Bulan kurungan, pada Oktober 2016 di keluarkan oleh kalapas dengan setoran Rp 10 Juta perbulan.


Pada Senin 08 Mei 2017 Asrizal di tangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, saat hendak lakukan transaksi sabu seberat 1 Kg saat berada diluar lapas kelas II A Banda Aceh.


Kepada BNN Asrizal mengaku telah 7 bulan diluar lapas Banda Aceh, serta mengakui memberikan uang Rp 10 juta setiap bulannya kepada petugas lapas yang bernama Rahmat, agar mendapat kebebasan, untuk berada diluar lapas demi menjalankan bisnis narkobanya.


Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh M.Drais Sidik, saat di komfirmasi media ini Jum,at 12 Mei 2017 melalui whatsapnya menulis, Apa yang mau di klarifikas?,  bagi saya jabatan itu amanah, dan saya selaku Petugas Lapas yang diberikan kepercayaan utk menjadi Kalapas, semua aturan sudah dijalankan,dan saya selaku umat Islam, menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.


karena semua milik Allah, dan kita akan kembali untuk menghadap Allah, SWT, "tulis M. Drais Sidiq. (BI)
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2017. Aceh News - All Rights Reserved

Distributed By Aceh News | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile JOIN AS WWW.ACEH NEWS.COM PLEASE CONTACT : 08126943363

Proudly powered by Aceh News