BANDA ACEH | Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP/WH
Provinsi Aceh Marzuki mengatakan, 11 pasang muda-mudi non muhrim yang ditangkap
oleh Satpol PP/WH Kota Sabang pada musim libur semester, Selasa 27 Desember
2016 lalu, telah mendapat putusan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Kota
Sabang.
“Ke 11 pasangan itu sudah divonis, cuma tidak ada yang
dijatuhi hukuman cambuk,” kata Marzuki saat dikonfirmasi oleh media, di Banda
Aceh, Sabtu (13/5/2017).
Menurut Marzuki, hakim di Mahkamah Syariah Kota Sabang
menghukum ke 11 pasangan tersebut dengan hukuman penjara dan hukuman denda.
“Sebagian dari mereka dihukum penjara, sebagian lagi
dihukum denda, cuma saya tidak tahu persis berapa lama dihukum begitu juga
besaran denda yang dijatuhkan hakim,” tambah Marzuki.
Marzuki menjelaskan, sebelumnya ke 11 pasangan
tersebut memang sempat dibawa ke markas Satpol PP/WH Provinsi oleh Satpol PP/WH
Kota Sabang, namun hal itu untuk penahan dan pemberkasan.
“Kalau di sana (Sabang Red) tidak ada tempat penahan, dan
jaksanya pun terbatas, makanya dibawa kemari, tapi saat persidangan dibawa lagi
ke sana,” katanya. (BK)
Post a Comment