Pelantikan kelompok terakhir yang berlangsung, Jum'at (30/12/2016) malam sekira pukul 20.00 Wib dihadapan Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia Dra Emila Soviyana (kiri), Sekda Kota Banda Aceh, Ir Bahagia Dilp,SE (tengah) dan Asisten lll Administrasi Umum Setda Kota M Nurdin S.Sos, berlangsung di Aula lantai IV, gedung A Balai Kota Banda Aceh. turut disaksikan oleh para tamu undangan jajaran PNS Pemerintah Kota Banda Aceh
Kelompok pertama yang dilantik oleh Hasanuddin Ishak pada
pukul 08.00 Wib tersebut berjumlah 134 orang diantaranya, Eselon II 27 orang, Eselon
IIIa 57 orang, Eselon IIIb 3 orang jajaran BKPSDM, Eselon IV jajaran BKPSDM 13 orang, Eselon II
jajran Setda Kota 28 orang dan Eselon IV jajaran Sekwan 6 orang.
Sementara untuk kelompok kedua, dilantik pada pukul
14.30 Wib ditempat yang sama sebanyak 147 orang. Pelantikan dilakukan oleh
Sekda kota Banda Aceh, Ir Bahagia Dilp,SE. Adapun pejabat yang dilantik antara
lain, Eselon IIIb 105 orang, Eselon IV jajaran Bappeda 17 orang, Eselon IV BPKK
23 orang dan Eselon IV jajaran Inspektorat 2 orang.
Kemudian pada waktu yang sama juga dilakukan pelantikan
oleh Asisten Admintrasi Umum Setda Kota Banda Aceh, M Nurdin S Sos di Gedung
ITLC Banda Aceh. sebanyak 178 pejabat yang dilantik M Nurdin S Sos, diantaranya
pejabat dijajaran SOTK baru, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Penanaman Modal,
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman, Badan Dayah dan Dinas Pemuda dan
Olahraga.
Selanjutnya sebanyak 97 pejabat
di jajaran Satpol PP, Kecamatan, MPU, MPD, MAA, Baitul Mal dan DPMG akan
dilantik oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat,
Bachtiar S Sos.
Kemudian pada malam pukul 20.00 Wib juga dilakukan
pelantikan oleh Sekda Kota di Aula lantai IV, gedung A Balai Kota Banda Aceh.
Sebanyak 113 pejabat di jajaran Dinkes, Damkar, Dinsos, Disnaker, PPKB, Dinas
Pangan, RSUD Meuraxa dan Dinas Pariwisata
Hasanuddin Ishak dalam sambutannya menyampaikan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah telah
mengamanatkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional,
efektif serta efisien.
“Peraturan tersebut mengharuskan setiap daerah untuk
menata organisasi perangkat daerah baik Dinas, Badan, sekretariat maupun
Kecamatan,” ujar Hasanuddin.
Meski ada beberapa Dinas dan Badan baru yang muncul,
namun Hasanuddin mengungkapkan penataan organisasi perangkat daerah di Kota
Banda Aceh mengalami efisiensi sebanyak 4%.
“Dari total jabatan lama sebanyak 707 jabatan di 39
SKPD, setelah dilakukan penataan menjadi 679 jabatan dengan jumlah SKPD 45,”
ungkap Hasanuddin.
Hasanuddin menyadari, perubahan kearah lebih baik
merupakan bagian penting bagi pengembangan sebuah organisasi.
“Perubahan ini pula yang diharapkan membawa semangat
baru bagi Pemko Banda Aceh untuk membangun lebih baik lagi,” harapnya.
Lanjutnya, perubahan ini diharapkan akan membuat
Pemerintah menjadi lebih fokus terhadap isu-isu aktual, lebih inovatif dan
kreatif.
"Banyak diantara para pejabat struktural
yang dilantik pada hari ini mengalami mutasi tugas, baik di tingkat eselon II,
eselon III, maupun eselon IV. Namun banyak juga yang tetap dikukuhkan pada
jabatannya semula". ujarnya
Keputusan tersebut tentunya dilakukan dengan berbagai
pertimbangan akan kebutuhan dari organisasi. Pertimbangan tersebut telah
dibahas di berbagai level yang berbeda dan telah disepakati oleh tim Baperjakat
dan Pimpinan Daerah tanpa adanya intervensi dan pengaruh dari pihak-pihak
tertentu.
Post a Comment