Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syamsulrizal MKes menyerahkan dokumen
Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran
2015 yang diterima Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE di Gedung DPRK Aceh Besar,
Selasa (26/7/2016).
KOTA JANTHO | Wakil Bupati Aceh Besar Drs H
Syamsulrizal MKes mengemukakan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada
tahun anggaran 2015 di Kabupaten Aceh Besar sebesar Rp 140,53 milyar atau
sebesar 127,14% dari rencana sebesar Rp 110,53 milyar. Sedangkan realiasi PAD
tahun anggaran 2014 terealisasi sebesar Rp 114,54 milyar dari rencana sebesar
Rp 94,51 milyar atau sebesar 121,20%.
Hal tersebut
dikemukakan Wabup Aceh Besar saat menyampaikan nota pengantar Rancangan Qanun
Kabupaten Aceh Besar tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 di Gedung DPRK
Aceh Besar, Selasa (26/7/2016). Hadir dalam kesempatan itu, pimpinan DPRK Aceh
Besar, anggota DPRK, unsur Forkopimda, para staf ahli bupati, para Asisten
Setdakab Aceh Besar, Kepala SKPK, dan para camat se-Aceh Besar.
Pertanggungjawaban
Pemda atas penggunaan keuangan daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah
dan penyelenggaraan operasional pemerintahan diwujudkan dalam bentuk laporan
keuangan. Hal tersebut, ungkap Syamsurizal, menjadi tolok ukur kinerja
pemerintahan untuk dipertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran. Sedangkan
tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi
keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas
pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi
keputusan mengenail alokasi sumber daya.
Dijelaskannya, sebagai pelaksanaan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, maka Pemkab Aceh Besar sudah melakukan penyusunan laporan
keuangan dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual untuk kalinya. Selain
Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas
Laporan Keuangan, maka terdapat tiga laporan tambahan akibat dari pelaksanaan
akuntansi berbasis akrual, yaitu laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan
operasional, dan laporan perubahan ekuitas yang sudah diaudit oleh BPK RI.
Ketua DPRK Aceh
Besar Sulaiman SE menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemkab Aceh BEsar
yang telah mempertahankan pencapaian predikat WTP untuk keempat kalinya secara
berturut-turut. Keberhasilan itu tidak terlepas dari hasil kerja keras seluruh
SKPK dalam menyajikan laporan keuangan secara baik dan akuntabel, serta
terlaksana secara baik berkat dukungan kerjasama yang terjalin antara eksekutif
dan legislatif yang telah terbina selama ini.
Dengan
keberhasilan meraih predikat WTP ke-4 kalinya, menurut Sulaiman, hendaknya
semua pihak tidak larut dalam eforia keberhasilan. Namun, semua pihak harus
bekerja lebih keras lagi agar selalu dalam jalur yang tepat dan benar untuk
mempertahankan prestasi-prestasi yang telah diraih selama ini. “Dengan
keberhasilan itu, hendaknya menjadi motivasi bagi kita semua untuk selalu
bekerja, kerja, dan kerja. Karena, mempertahankan prestasi itu lebih sulit
daripada mendapatkannya,” kata Sulaiman.
Pada bagian lain, Ketua DPRK Aceh Besar menjelaskan, pada setiap tahapan pengelolaan APBD, aspek pengawasan menjadi strategis dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip penyelenggaraan daerah yang bersih. Untuk itu, bentuk utama pertanggungjawaban pelaksanaan APBK adalah dengan adanya kewajiban Pemda sebagai pengguna anggaran untuk membuat laporan keuangan dan laporan kinerja yang kemudian dievaluasi dan diklarifikasi oleh BPK, DPRD, dan Kemendagri.
Post a Comment