![]() |
Pelatihan Paralegal bagi 20 orang mahasiswa angkatan akhir serta para alumni Fakultas Hukum yang baru lulus (fresh graduated). |
BANDA ACEH | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) menyelenggarakan
"Pelatihan Paralegal" bagi 20 orang mahasiswa angkatan akhir dan
alumni Fakultas Hukum yang baru lulus (fresh graduated).
Pelatihan tersebut diselenggarakan selama 2 hari yaitu
Sabtu 28 dan Minggu 29 Oktober 2019 di Ruang Aula Gedung Peradilan Semu (Moot
Court) Fakultas Hukum Unsyiah Darussalam - Banda Aceh.
Kegiatan "Pelatihan Paralegal" ini diketuai
oleh Khairani, S.H., M.H sekaligus sebagai Trainer dan terdiri dari 2 anggota
yang juga sebagai Trainer yaitu Nursiti,
S.H., M.Hum dan Safrina, S.H., M.H., MEPM.
Khairani, SH, M.Hum selaku Ketua Panitia
menyampaikan bahwa "Kegiatan ini
bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada peserta training dan melatih
keterampilan mahasiswa dan alumni untuk menjadi paralegal yang akan mendukung
kerja-kerja konsultan dalam memberikan layanan konsultasi hukum online".
"Kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari
implementasi program Hibah Laboratorium yang bersumber dari Universitas Syiah
Kuala", tutup Khairani.
Kurniawan, S.H.
LL.M selaku Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum yang juga sebagai Ketua
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah
menjelaskan bahwa "Tahun anggaran 2019 ini, Laboratorium dan Klinis Hukum
Fakultas Hukum Unsyiah sedang membangun "Sistem Konsultasi dan Layanan
Hukum Berbasis Online - Web, sehingga masyarakat Aceh yang memerlukan jasa
layanan konsultasi berupa pendapat hukum terkait permasalahan hukum yang sedang
dihadapi dapat memanfaatkan layanan tersebut kapan dan di manapun".
Nurisiti, S.H., M.Hum selaku salah satu Trainer pada
"Pelatihan Paralegal" tersebut menjelaskan bahwa: "Program ini
penting, strategis dan mendesak untuk dilaksanakan dalam upaya meningkatkan
peran Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum dalam menyelesaikan
berbagai persoalan hukum yang terjadi dan/dihadapi oleh masyarakat Aceh, maupun
perusahaan dan pemerintahan yang berada di wilayah Aceh".
Safrina, S.H., M.H., M.EPM yang juga selaku salah satu
Trainer (Pelatih) pada kegiatan "Pelatihan Paralegal" tersebut
mengatakan bahwasanya "Pelatihan Parelagal" ini juga didesign sebagai
bagian dari upaya meningkatkan jumlah personil serta kapasitas Paralegal yang
berada di dalam manajemen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas
Hukum Universitas Syiah Kuala guna dapat memberi jasa layanan konsultasi dan
bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan".
"Selain itu, keberadaan Paralegal tersebut nantinya
sebagai tenaga supporting bagi para "Konsultan hukum" maupun bagi
"Para Advokat" yang berada di dalam manajemen LKBH FH Unsyiah",
lanjut Safrina.
Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Kepala Laboratorium dan
Klinis Hukum FH Unsyiah yang juga sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum (LKBH) FH Unsyiah mengatakan bahwa : " Saat ini LKBH Fakultas Huku
Univ. Syiah sedang merancang pembentukan "Klinik Hukum" berbasis
Online - Web".
"Adapun, Klinik Hukum yang saat ini sedang dirancang
terdiri dari 8 Klinik Hukum, yaitu :
1). Klinik Hukum Pidana
2). Klinik Hukum Bisnis
3). Klinik Hukum Pertanahan & Tata Ruang
4). Klinik Hukum Administrasi Negara
5). Klinik Hukum Adat
6). Klinik Hukum Perancangan Kontrak
7). Klinik Hukum Perancangan Perundang-undangan
8). Klinik Hukum Keluarga & Perlindungan Perempuan
& Anak
Post a Comment