Back to top
Selamat datang di Media Online Aceh News
||==> MARI KITA DOAKAN SAUDARA KITA ATAS MUSIBAH TSUNAMI PADA TANGGAL 26 DESEMBER 2004 >==||

Bea Cukai Kuala Langsa Hibahkan Bawang Merah

Sunday, 24 March 2019 0 Komentar

BANDA ACEH | Dalam siaran pers yang dikirim kewartawan, kepala kantor bea cukai kuala Langsa, Muchamad Syuhadak menyampaikan, Sebagai wujud sinergi antara Bea Cukai Kuala Langsa, Kanwil Bea Cukai Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh, selasa, (13/3/2019),  menghibahkan 3.200 (Tiga Ribu Dua Ratus) karung @ 9,5 (Sembilan koma Lima) kilogram atau ± 30 (Tiga puluh) Ton Bawang Merah kepada Pemerintah Kota Langsa, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Aceh Jaya.

Total perkiraan nilai barang hibah sebesar Rp. 822.271.360,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah).

Lanjutnya, Bawang Merah muatan ex. KM. ANAK KEMBAR GT. 25 No. 321/QQd ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh Tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Kantor Wilayah DJBC Aceh dengan menggunakan kapal BC 30005 di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang pada Senin, 11 Maret 2019 lalu.

"Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian Negara dari sektor perpajakan sebesar Rp. 287.794.976,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah)", katanya

Ia mengatakan, Barang bukti berupa bawang merah ini di hibahkan kepada Pemerintah Kota Langsa, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas OPTK sesuai Surat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Nomor : 2731/KR.040/ K.41.D/03/2019 tanggal 15 Maret 2019. Dalam memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, untuk dapat dimanfaatkan dan membantu masyarakat kurang mampu.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/ atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia melalui Kementerian Keuangan Tepercaya, agar Bea Cukai Makin Baik.


Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2017. Aceh News - All Rights Reserved

Distributed By Aceh News | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile JOIN AS WWW.ACEH NEWS.COM PLEASE CONTACT : 08126943363

Proudly powered by Aceh News