MEULABOH | Tim Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, pada Rabu 16 Januari 2019 lalu telah melakukan inspeksi ke lokasi IUP Operasi Produksi milik perusahaan pertambangan PT. Mifa Bersaudara di Aceh Barat. Hal itu disampaikan Jurubicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, S.H., MH., melalui rilis yang dikirim ke WhatsApp wartawan media ini, Rabu (23/01/2019).
"Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh telah menurunkan tim pembinaan dan pengawasan terhadap IUP Operasi Produksi Komoditas Batubara PT. Mifa Bersaudara di Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 16 Januari 2019, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kadis ESDM Aceh Nomor: 094/012/ST/2019, yang dilaksanakan oleh Inspektur Tambang atas nama: Sdr. Muhammad Hardi, ST, MT, Muhayyat Syah, ST, Yulianis, ST dan Januar, ST.", ujar Wiratmadinata
Menurut wira, inspeksi yang dilakukan ini dari isu-isu yang berkembang selama ini, terkait dengan lubang tambang yang ditinggalkan, debu batubara serta ketenagakerjaan pada PT. Mifa Bersaudara, serta sebagai wujud pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 26 Tahun 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral serta Batubara. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K / 30 / MEM / 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Lebih lanjut wira menyampaikan, terkait pengelolaan lubang bukaan tambang/void, hasil inspeksi TIM ESDM Aceh mencatat, terdapat 5 Ha void di lokasi Pit A dengan kedalaman sekitar 20 meter. Pit A ini belum dinyatakan ditutup (mine out) sebagaimana diamanahkan pada pasal 3 ayat (2) huruf (c) PP 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca tambang, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUP Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip konservasi batubara, dimana Pit A yang masih terdapat lapisan/seam batubara dan belum dinyatakan mine-out maka belum dapat dilakukan reklamasi.
"seperti yang di sampaikan ketua tim ESDM Aceh. Void ini belum ada tanda pengaman dan larangan untuk beraktivitas di sekitar void. Di sekitar void terdapat settling pond WMP 07 ditumbuhi semak-semak", ujar wira
Mengenai kondisi ini pihaknya merekomendasikan agar segera dipasang pagar pengaman di kolam bekas tambang pada void yang ditinggalkan. Pihak perusahaan juga diminta untuk melakukan perawatan rutin terhadap Settling Pond WMP 07.
Rekomendasi ini harus sudah dilaksanakan oleh PT Mifa Bersaudara selama 60 hari ke depan sejak inspeksi dilakukan.
Sedangkan terkait pengelolaan debu tambang, Tim ESDM Aceh juga telah melihat langsung kondisi port dan stockpile dengan kondisi, lokasi stokcpile (turning) telah dipindahkan, artinya di lokasi tersebut tidak ada lagi stockpile. Lokasi tersebut sekarang menjadi lokasi area dumping batu bara di hopper.
“Setelah pengalihan lokasi stockpile, perusahaan sekarang hanya menggunakan dua stockpile batu bara yaitu pada lokasi tambang/site dan stockpile di pelabuhan.” ujar nya
Pihak perusahaan mengaku telah melakukan pengolahan debu batu bara dengan menanam dan memelihara vegetasi di kawasan stockpile, menyiram secara rutin, memasang dust net dan batako net, serta memasang penyemprot air di beberapa lokasi seperti di lokasi turning dan conveyer.
Terkait dengan ketenagakerjaan PT. Mifa Bersaudara yang telah dilaporkan kepada Dinas ESDM Aceh, diketahui bahwa data ketenagakerjaan perusahaan kondisi terakhir per 31 Desember 2018, Tenaga kerja PT. Mifa Bersaudara berjumlah 228 tenaga kerja, dengan persentase 65% tenaga kerjalokal/Meulaboh (148 orang); 16% tenaga kerja lokal/Aceh (37 orang); 19% tenaga kerja non lokal (43 orang). Untuk tenaga kerja keseluruhan yang merupakan gabungan PT. Mifa Bersaudara dan mitra kerja sebanyak 34 perusahaan, sampai dengan periode 31 Desember 2018 adalah berjumlah 1.478 tenaga kerja, dengan persentase 76 % tenaga kerja lokal (Aceh) dan 24% tenaga kerja non lokal.
Tim ESDM Aceh juga merilis hasil inspeksi lainnya, diantaranya inspeksi administrasi, K3 dan keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan reklamasi dan lingkungan, konservasi dan aspek teknis lainnya.
Hasil inspeksi ini akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Inspektur Tambang/Direktur Teknik Lingkungan dan Kepala Dinas ESDM Aceh.[]
"Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh telah menurunkan tim pembinaan dan pengawasan terhadap IUP Operasi Produksi Komoditas Batubara PT. Mifa Bersaudara di Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 16 Januari 2019, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kadis ESDM Aceh Nomor: 094/012/ST/2019, yang dilaksanakan oleh Inspektur Tambang atas nama: Sdr. Muhammad Hardi, ST, MT, Muhayyat Syah, ST, Yulianis, ST dan Januar, ST.", ujar Wiratmadinata
Menurut wira, inspeksi yang dilakukan ini dari isu-isu yang berkembang selama ini, terkait dengan lubang tambang yang ditinggalkan, debu batubara serta ketenagakerjaan pada PT. Mifa Bersaudara, serta sebagai wujud pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 26 Tahun 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral serta Batubara. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K / 30 / MEM / 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Lebih lanjut wira menyampaikan, terkait pengelolaan lubang bukaan tambang/void, hasil inspeksi TIM ESDM Aceh mencatat, terdapat 5 Ha void di lokasi Pit A dengan kedalaman sekitar 20 meter. Pit A ini belum dinyatakan ditutup (mine out) sebagaimana diamanahkan pada pasal 3 ayat (2) huruf (c) PP 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca tambang, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUP Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip konservasi batubara, dimana Pit A yang masih terdapat lapisan/seam batubara dan belum dinyatakan mine-out maka belum dapat dilakukan reklamasi.
"seperti yang di sampaikan ketua tim ESDM Aceh. Void ini belum ada tanda pengaman dan larangan untuk beraktivitas di sekitar void. Di sekitar void terdapat settling pond WMP 07 ditumbuhi semak-semak", ujar wira
Mengenai kondisi ini pihaknya merekomendasikan agar segera dipasang pagar pengaman di kolam bekas tambang pada void yang ditinggalkan. Pihak perusahaan juga diminta untuk melakukan perawatan rutin terhadap Settling Pond WMP 07.
Rekomendasi ini harus sudah dilaksanakan oleh PT Mifa Bersaudara selama 60 hari ke depan sejak inspeksi dilakukan.
Sedangkan terkait pengelolaan debu tambang, Tim ESDM Aceh juga telah melihat langsung kondisi port dan stockpile dengan kondisi, lokasi stokcpile (turning) telah dipindahkan, artinya di lokasi tersebut tidak ada lagi stockpile. Lokasi tersebut sekarang menjadi lokasi area dumping batu bara di hopper.
“Setelah pengalihan lokasi stockpile, perusahaan sekarang hanya menggunakan dua stockpile batu bara yaitu pada lokasi tambang/site dan stockpile di pelabuhan.” ujar nya
Pihak perusahaan mengaku telah melakukan pengolahan debu batu bara dengan menanam dan memelihara vegetasi di kawasan stockpile, menyiram secara rutin, memasang dust net dan batako net, serta memasang penyemprot air di beberapa lokasi seperti di lokasi turning dan conveyer.
Terkait dengan ketenagakerjaan PT. Mifa Bersaudara yang telah dilaporkan kepada Dinas ESDM Aceh, diketahui bahwa data ketenagakerjaan perusahaan kondisi terakhir per 31 Desember 2018, Tenaga kerja PT. Mifa Bersaudara berjumlah 228 tenaga kerja, dengan persentase 65% tenaga kerjalokal/Meulaboh (148 orang); 16% tenaga kerja lokal/Aceh (37 orang); 19% tenaga kerja non lokal (43 orang). Untuk tenaga kerja keseluruhan yang merupakan gabungan PT. Mifa Bersaudara dan mitra kerja sebanyak 34 perusahaan, sampai dengan periode 31 Desember 2018 adalah berjumlah 1.478 tenaga kerja, dengan persentase 76 % tenaga kerja lokal (Aceh) dan 24% tenaga kerja non lokal.
Tim ESDM Aceh juga merilis hasil inspeksi lainnya, diantaranya inspeksi administrasi, K3 dan keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan reklamasi dan lingkungan, konservasi dan aspek teknis lainnya.
Hasil inspeksi ini akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Inspektur Tambang/Direktur Teknik Lingkungan dan Kepala Dinas ESDM Aceh.[]
+ Komentar + 1 Komentar
♥ ♠ ♦ ♣ ||DOMINO99VIP.com || ♣ ♦ ♠ ♥
Kami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari domino99vip.com :) 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- DOMINOPELANGI .NET Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At - DOMINO99VIP.com^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2BE3D683
- WHATSAPP: +855 87 480 626
- SKYPE : domino206
Link Alternatif :
= domino99vip.com
= pelangidomino.info
= pelangidomino.net
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss
Post a Comment