Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara, Zubir HT. |
Dana tersebut sudah dua tahun belum dibayar pemerintah daerah untuk 852 desa. Masing-masing desa jumlahnya bervariasi, mulai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta.
Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara, Zubir HT, Senin (7/1/2019) mengatakan, awalnya saat asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia ( APDESI) Aceh Utara beraudiensi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), dana tersebut dijanjikan dibayar pada akhir Desember 2018 apabila dibenarkan oleh undang-undang.
“Namun, dalam perjalanan pemerintah Aceh Utara, tidak berhasil melaksanakan anggaran APBK Perubahan tahun 2018. Karena tidak dibenarkan secara undang-undang untuk tambahan belanja pada tahun 2018,” ujarnya.
Zubir menambahkan, pihaknya bersama TAPD sudah melakukan pengkajian terkait rencana realisasi ADG itu, karena ada dana bagi hasil (DBH) di tahun 2018. Namun, tidak dibenarkan oleh undang-undang.
“Kemudian dianggarkan kembali sebagai kewajiban atau wajib bayar tahun 2019. Menurut keterangan akan dibayar pada triwulan pertama. Ini akan kura kawal bersama,” tandasnya.
Ketua APDESI Aceh Utara, Abubakar sebelumnya meminta pemerintah daerah agar segera merealisasikan dana ADG sisa tahun 2017 itu. Dana tersebut akan diperuntukkan oleh kepala desa untuk anggaran kegiatan majelis taklim, dana kepemudaan dan sebagiannya. (Jamaluddin)
Post a Comment