LHOKSEUMAWE | Polisi
bersama Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tabrakan
L300 di rumah duka di Desa Ujung pacu Kecamatan Muara satu kota Lhokseumawe,
Kamis pekan lalu
Pembayaran santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Lhokseumawe
AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik diwakili Kabag Sumda Kompol H. Suharmadi. SE
beserta kepala Jasa Raharja perwakilan Lhokseumawe T Rahmuddin.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kabag Sumda Kompol H.
Suharmadi. SE menyebutkan, santunan dari jasa raharja tersebut diserahkan
kepada istri korban di kediamannya di Desa Ujung pacu Kecamatan Muara satu kota
Lhokseumawe.
“Korban meninggal dunia atas nama Zakaria telah dibayarkan santunannya sebesar
Rp 50 juta kepada istri korban yaitu saudari Suryati sebagai ahli waris yang
sah.”imbuhnya
Kita apresiasi kepada pihak Jasa Raharja Lhokseumawe yang proaktif dalam
menyelesaikan admistrasi korban laka lantas tersebut, sehingga santunan yang
menjadi hak ahli waris korban laka lantas tersebut dengan cepat dapat diterima
oleh ahli waris.
“Hal ini membuktikan kinerja jasa raharja patut di apresiasi karna penyelesaian
santunan dalam waktu kurang dari 24 jam sudah dapat dibayarkan.”pungkasnya
Seperti diketahui kemaren siang telah terjadi tabrakan oleh mobil minibus L300
yang menyebapkan salah satu warga Lhokseumawe Zakaria meninggal di Desa Blang
naleung Mameh Kecamatan Muara satu kota Lhokseumawe.
Pengemudi saat itu banting setir ke kiri karna menghindari sepeda motor yang
tiba-tiba melintas sehingga menabrak korban dan empat kios di lokasi
tersebut.(*)
Post a Comment