BANDA ACEH | e-Auction
merupakan salah satu moderinisasi pelayanan lelang unggulan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Kepada masyarakat. Layanan lelang ini di sediakan oleh Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang merupakan unit vertical dari
DJKN. untuk mengakses e-Auction para peserta lelang dapat mengikuti lelang dengan
menggunakan PC, Laktop, Tablet, Ataupun Smartphone.
Dengan demikian para peserta
lelang dapat mengikuti lelang dimana saja dan kapan saja, juga akan mempermudah para peserta lelang, sehingga lelang tidak perlu
dilakukan dengan tatap muka dan tentu lebih aman.
Proses e-Action dalam pelayanan lelang di DJKN
Pertama, peserta yang ingin mengikuti lelang mendaftar terlebih dahulu dengan mengakses e-Auction di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Selanjutnya tahap kedua peserta lelang mengisi data diri berupa KTP, NPWP, Rekening Bank dan nomor handphone dengan lengkap dan benar. Pada tahap tiga, peserta pilih objek lelang yang diminati. Ke empat Setor uang jaminan lelang ke nomor virtual account (va) yang di tentukan. Ke lima ajukan harga penawaran, hanya penawaran tertinggilah yang nantinya di tunjuk sebagai pemenang lelang. Tahap selanjutnya ke enam, peserta yang tidak ditunjuk menjadi pemenang lelang akan menerima pengembalian uang jaminan lelang. Ke tujuh, peserta yang di tunjuk sebagai pemenang lelang harus melakukan pelunasan dalam waktu yang telah ditentukan. Yang terakhir ke delapan, pemenang lelang menerima risalah lelang dan dapat membawa pulang objek lelang.
Pertama, peserta yang ingin mengikuti lelang mendaftar terlebih dahulu dengan mengakses e-Auction di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Selanjutnya tahap kedua peserta lelang mengisi data diri berupa KTP, NPWP, Rekening Bank dan nomor handphone dengan lengkap dan benar. Pada tahap tiga, peserta pilih objek lelang yang diminati. Ke empat Setor uang jaminan lelang ke nomor virtual account (va) yang di tentukan. Ke lima ajukan harga penawaran, hanya penawaran tertinggilah yang nantinya di tunjuk sebagai pemenang lelang. Tahap selanjutnya ke enam, peserta yang tidak ditunjuk menjadi pemenang lelang akan menerima pengembalian uang jaminan lelang. Ke tujuh, peserta yang di tunjuk sebagai pemenang lelang harus melakukan pelunasan dalam waktu yang telah ditentukan. Yang terakhir ke delapan, pemenang lelang menerima risalah lelang dan dapat membawa pulang objek lelang.
Perubahan zaman dan teknologi membuat kita juga harus berubah. Hal ini dilakukan agar tercipta sinergi antara calon peserta lelang dan penyedia lelang.
Post a Comment