Ilustrasi/Kiriman
paket ganja
|
Seorang
remaja asal Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara.
Dia kedapatan membawa ganja kering seberat 48 kilogram yang akan diantarkan ke
Bukittinggi, Sumatera Barat.
Remaja bernama Fajri Bin Abakal (18) itu
mengaku dijanjikan upah Rp.400 ribu per kilogram ganja. Ganja dibawa bersama
rekannya, Abdullah (20), melalui jalur darat dengan menumpang minibus dari Aceh
ke Medan, lalu dengan bus dari Medan menuju ke Bukittinggi. Namun polisi keburu
menciduk mereka sebelum bus berangkat Medan
"Dalam
proses pengangkutan, mereka telah diberikan biaya akomodasi sebesar dua juta
rupiah oleh pemilik ganja berinisial A, yang merupakan warga Aceh," kata
Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Napitupulu, Kepala Sub Direktorat III Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, di Medan pada Jumat, 20 Oktober
2017.
Saat digeledah, ganja itu disimpan dalam
dua koper merah. Tiap kilogram ganja dikemas dalam bungkusan-bungkusan khusus
dan dibalut lakban.
Fajri mengaku nekat menjadi kurir ganja
itu demi mendapatkan uang dalam jumlah banyak dan cepat untuk memenuhi biaya
pengobatan ayah dan adiknya. Dia tergiur karena upahnya lumayan besar.
"Bapak
saya sakit, sudah susah napas. Keluarga saya pun punya utang sama Abdul
(Abdullah, pemilik narkoba). Musibah tabrakan adik saya, yang menanggulanginya
itu Abdul," kata Fajri.
Polisi masih mendalami jaringan
peredaran ganja yang dibawa Fajri dan Abdullah. Kedua remaja dan barang
buktinya disita di Markas Polda Sumut. Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat
(2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sumber VIVA)
Post a Comment