BANDA ACEH | setelah pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Jum’at
2 Juni 2017 melakukan penyegelan terhadap rumah mantan Walikota Banda Aceh
Almarhum Ir. Mawardi Nurdin yang dijuluki Bapak pembangunan di Kota Madani karena
dugaan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya Pada Kamis malam (8/6/2017), pihak kuasa
hukum beserta anak almarhum Mawardi Nurdin mantan Walikota Banda Aceh menggelar
konfrensi pers di sekretariat bersama (sekber) samping Telkom Banda Aceh
Kepala Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan
kepada wartawan mengatakan, akibat disitanya rumah milik mantan Walikota Banda
Aceh ini karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi Politeknik pada beberapa
waktu lalu.
“ini juga Terkait dengan terpidananya Elviana binti
Jakfan”, katanya singkat.
Dikatakan Zulfan, Pihaknya hanya menyita aset berupa satu uni bangunan rumah
mewah. Sedangkan isi dalamnya ada pemilik yang memilikinya, pungkas Kasi Pidsus
ini kepada wartawan.
Lanjut Zulfan, sementara jumlah aliran dana pada rumah mantan Walikota Banda
Aceh ini, berdasarkan hasil keputusan pengadilan yakni sebesar Rp. 1,2 miliar,
sebut Zulfan.
Sedangkan untuk harga satuan rumah yang disita tersebut belum diperhitungkan
lebih rinci. Nanti akan dilakukan pelelangan dan ada tim inpenden yang akan
menilainya,” tutupnya.
Menurut anak mantan walikota Banda Aceh kami tidak tau
sama sekali tiba-tiba kami terkejut rumah orang tua kami di segel pihak
kejaksaan tinggi Banda Aceh, “ada apa dengan orang tua kami, yang kami tau bapak
selama ini bersih dari hukum tidak ada masalah”. Pungkas anaknya
Post a Comment