![]() |
Produk
sitaan yang ditampilkan saat Konfrensi pers di aula Kantor BBPOM Aceh, Jum’at, (26/05/17).
|
BANDA ACEH | Balai Besar POM
(Pemeriksaan Obat dan Makanan) menggelar Konfrensi pers di aula Kantor BBPOM
Aceh, Jum’at, (26/05/17).
Banyak
jenis prodak yang telah disita BBPOM Aceh, seperti prodak yang kadarluarsa,tanpa
izin edar dan juga kemasan yang sudah rusak, seperti air mineral Kangen Water,
yang sudah lama beredar di pasaran. “Seperti produk Kangen Water yang telah
beredar dipasaran, namun produk tersebut tidak memiliki izin edar. Ini
merupakan usaha rumahan yang dipasarkan di kios-kios kecil, namun karena tidak
ada izin edar tetap kita tarik", ujar Syamsuliani selaku kepala BBPOM
Sejauh
ini pihak BBPOM telah memanggil sejumlah pemilik usaha rumahan yang memasarkan
air mineral Kangen Water, untuk dimintai keterangan."Ini hanya tidak
berizin saja, kalau produk airnya boleh dikonsumsi," kata Syamsuliani.
Selain
itu, pihak BBPOM telah mengelar razia secara intensif di pusat- pusat
pembelanjaan di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh. Hasilnya masih banyak terdapat
produk yang tidak layak jual di pasaran dan dari hasil sitaan tersebut,
terdapat 217 jenis produk yang telah disita dan kalau diuangkan mencapai Rp 15
juta lebih.
"5
(lima) daerah yang telah dilakukan razia oleh BBPOM Aceh yaitu Gayo Lues,
Kuta cane, Aceh Besar, Aceh Barat, Bireuen. Kami terus lakukan razia tersebut untuk
memberi kenyamanan pada masyarakat dalam bulan Ramadhan", ujar
Syamsuliani.
Syamsuliani
mengajak masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk yang akan
dikonsumsi, karena bila produk yang tidak baik dikonsumsi secara
berkesinambungan akan menyebabkan berbagai macam penyakit bagi konsumen. Ia
juga menghimbau semua pelaku usaha untuk taat pada aturan yang berlaku, dalam
memasarkan produk dagangannya, kalau tidak, maka akan diterapkan hukum sesuai
yang berlaku.
Post a Comment