Back to top
Selamat datang di Media Online Aceh News
||==> MARI KITA DOAKAN SAUDARA KITA ATAS MUSIBAH TSUNAMI PADA TANGGAL 26 DESEMBER 2004 >==||

DPRK Banda Aceh Bahas Dua Rancangan Qanun

Friday, 13 January 2017 0 Komentar

BANDA ACEH | DPRK Banda Aceh menggelar sidang paripurna pada Senin (9/1/2017) di Gedung DPRK Banda Aceh. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPRK T Hendra Budiansyah yang diikuti mayoritas anggota DPRK dan dihadiri Plt Walikota Banda Aceh, Ir Hasanuddin Ishak, Sekdakota Banda Aceh Ir Bahagia DilpSE, para Asisten Setdakota Banda Aceh, serta para Camat dan Kepala SKPK jajaran Pemko Banda Aceh.

Sidang paripurna tersebut membahas dua Rancangan Qanun (Raqan), yakni Raqan tentang perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW dan Raqan tentang pengelolaan sampah retribusi pelayanan persampahan.


Terkait dengan Raqan perubahan atas Qanun Nomor 4 tahun 2009, laporan dari Badan Legislasi DPRK Banda Aceh disampaikan Royes Ruslan. Dalam laporannya, Royes menyampaikan penyempurnaan draf/rancangan qanun ini telah dilakukan pembahasan yang mendalam di internal tim pembahas legislasi dengan mengikutsertakan tenaga ahli dan dilanjutkan pembahasan terpadu beberapa kali dengan pihak eksekutif.


“Juga telah kita lakukan dengar pendapat (publik hearing) dengan masyarakat dan stakeholder terkait. Akhirnya Raqan ini dapat kita selesaikan pembahasannya dan dapat diparipurnakan hari ini,” ujar Royes.

Lanjut Royes, beberpa kesimpulan dari Banleg terhadap Raqan RTRW, yakni qanun  Kota Banda Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang rencana RTRW Tahun 2009-2029 terdapat 100 pasal, sedangkan dalam Raqan perubahan mengalami perubahan ini terdapat 34 ketentuan yang mengalami perubahan, baik dihapus, diubah dan disisipkan. Kemudian pengembagan kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan kawasan Peunayong, pengembangan dan penyempurnaan transportasi, klausul dan norma baru rencana jaringan jalan BORR, pengembangan dan penataan jalur sepeda yang terintegras dan  pemanfaatan sumber energi baru yang terbarukan.


Kemudian terkait dengan laporan dari Pansus II tentang Raqan tentang pengelolaan sampah retribusi pelayanan persampahan dibacakan Ramli Hamza SE.


Dalam laporannya, Ramli mengatakan ada beberapa tujuan ditetapkannya Raqan tersebut, diantaranya dalam rangka peningkatan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat secara optimal, untuk memaksimalkan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha secara proporsional, efektif dan efisien. Kemudian dibuatnya Raqan ini juga dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah dengan penanganan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.

Kata Ramli, pihaknya juga telah melakukan serangkaian proses penetapan Raqan dan juga publik hearing untuk mendengarkan pendapat dari masyarakat. 

“Raqan ini harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, karena didalamnya ada denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” tambah Ramli Hamza. (mkk)


Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2017. Aceh News - All Rights Reserved

Distributed By Aceh News | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile JOIN AS WWW.ACEH NEWS.COM PLEASE CONTACT : 08126943363

Proudly powered by Aceh News