BANDA ACEH | DPRK Banda Aceh menggelar sidang paripurna
pada Senin (9/1/2017) di Gedung DPRK Banda Aceh. Sidang ini dipimpin Wakil
Ketua DPRK T Hendra Budiansyah yang diikuti mayoritas anggota DPRK dan dihadiri Plt Walikota Banda Aceh, Ir Hasanuddin Ishak, Sekdakota Banda
Aceh Ir Bahagia DilpSE, para Asisten Setdakota Banda Aceh, serta para Camat dan
Kepala SKPK jajaran Pemko Banda Aceh.
Sidang paripurna tersebut membahas dua Rancangan Qanun (Raqan), yakni Raqan tentang perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW dan Raqan tentang pengelolaan sampah retribusi pelayanan persampahan.
Terkait dengan Raqan perubahan atas Qanun Nomor 4 tahun 2009, laporan dari Badan Legislasi DPRK Banda Aceh disampaikan Royes Ruslan. Dalam laporannya, Royes menyampaikan penyempurnaan draf/rancangan qanun ini telah dilakukan pembahasan yang mendalam di internal tim pembahas legislasi dengan mengikutsertakan tenaga ahli dan dilanjutkan pembahasan terpadu beberapa kali dengan pihak eksekutif.
Lanjut Royes, beberpa kesimpulan dari Banleg terhadap Raqan RTRW, yakni qanun Kota Banda Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang rencana RTRW Tahun 2009-2029 terdapat 100 pasal, sedangkan dalam Raqan perubahan mengalami perubahan ini terdapat 34 ketentuan yang mengalami perubahan, baik dihapus, diubah dan disisipkan. Kemudian pengembagan kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan kawasan Peunayong, pengembangan dan penyempurnaan transportasi, klausul dan norma baru rencana jaringan jalan BORR, pengembangan dan penataan jalur sepeda yang terintegras dan pemanfaatan sumber energi baru yang terbarukan.
Kemudian terkait dengan laporan dari Pansus II tentang Raqan tentang pengelolaan sampah retribusi pelayanan persampahan dibacakan Ramli Hamza SE.
Post a Comment