Kapendam
IM, Letkol Rusdi disela-sela kegiatan silahturrahmi bersama wartawan mengatakan,
terkait oknum TNI berinisial Praka F yang terlibat dalam peredaran narkoba dan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama dua
tersangka lainnya berinisial AM alias Udin dan Zul pada Minggu 27 November 2016
lalu saat sedang melakukan transaksi barang haram tersebut di halaman Masjid
Geudong Pasee, Samudera Aceh Utara dari tangan tersangka BNNP Aceh juga menyita
sabu seberat 17 kilogram.
“saat
ini oknum TNI berinisial Praka F sudah menjalani proses di Pomdam dan kita
tunggu hasil proses hukumnya”, ujar Letkol Rusdi
Selain
Praka F yang hanya menerima sabu seberat enam kilo, diduga ada empat oknum
lainnya yang akan menerima sabu seberat 11 kilo lagi.
"Praka
F hanya menerima enam kilo, sedangkan lainnya mau di antar ke penerima yang
diduga untuk oknum TNI, tapi sebelum diantar duluan ditangkap," jelas Letkol Rusdi
Terkait
dugaan keterlibatan oknum TNI lainnya, Kapendam IM, Letkol Rusdi mengatakan, saat ini belum ada keterlibatan
oknum lainnya.
"Saya
sudah konfirmasi ke Pomdam hanya satu oknum yang terlibat, dan tidak ada oknum
lainnya selain praka F," ujarnya
Rusdi
menegaskan, bagi prajurit TNI yang terlibat narkoba akan dilakukan proses hukum
yang berlaku dan tidak ada toleransi
Post a Comment