Back to top
Selamat datang di Media Online Aceh News
||==> MARI KITA DOAKAN SAUDARA KITA ATAS MUSIBAH TSUNAMI PADA TANGGAL 26 DESEMBER 2004 >==||

Kombes Pol Goenawan: Masyarakat Aceh harus selektif menerima informasi di Medsos

Sunday, 23 October 2016 0 Komentar

BANDA ACEH | Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, SH, MH menghimbau kepada masyarakat Aceh agar selektif dalam mencari atau menerima informasi di dunia maya dalam menggunakan media sosial (medsos) menyusul adanya revisi Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah berlaku mulai Senin (28/11/2016) lalu.

Menyoroti media sosial yang kerap kali menimbulkan ujaran kebenciaan, fitnahan, hinaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, termasuk di provinsi Aceh. Namun Goenawan yakin bahwa masyarakat Aceh pintar dalam membedakan mana informasi benar dan yang tidak benar.

“Masyarakat Aceh agar tidak mudah menyebarkan berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Tolong dicek dulu, benar tidak informasi ini, jangan langsung dibagikan ke teman-temannya”, ujar Gunawan mengigatkan.

Dia mengharapkan kepada warga Aceh agar melakukan “tabayyun” (mencari kejelasan/kroscek) terhadap informasi yang diterimanya. Baik informasi yang datangnya dari media internet maupun media lainnya seperti, grop chat BBM, Telegram, WhatsApp.

“Saya yakin masyarakat Aceh bisa membedakan antara fakta dan fitnah terkait berita yang beredar di media sosial (medsos),” kata mantan Wadir Lantas Polda Aceh itu

Pemerintah telah melakukan perubahan UU ITE. Dalam perubahan tersebut, setidaknya ada empat hal perubahan UU ITE diantaranya. Pertama adanya perubahan pada pasal 26 yaitu pasal hak untuk dilupakan atau “the right to be forgotten. Kedua, penambahan pada pasal 40. dalam ayat ini pemerintah dapat melakukan penghapusan terhadap dokumen yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang, dan Ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan, serta keempat, terkait pemotongan masa hukuman dan denda. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp. 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancaman hukuman pidana pada pasal 29, yang awalnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Oleh karenanya, masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima informasi yang beredar cepat di media sosial saat ini.


Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2017. Aceh News - All Rights Reserved

Distributed By Aceh News | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile JOIN AS WWW.ACEH NEWS.COM PLEASE CONTACT : 08126943363

Proudly powered by Aceh News