BANDA ACEH | Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, SH, MH menghimbau
kepada masyarakat Aceh agar selektif dalam mencari atau menerima informasi di
dunia maya dalam menggunakan media sosial (medsos) menyusul adanya revisi
Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
sudah berlaku mulai Senin (28/11/2016) lalu.
Menyoroti media sosial yang
kerap kali menimbulkan ujaran kebenciaan, fitnahan, hinaan yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan kebenarannya, termasuk di provinsi Aceh. Namun Goenawan
yakin bahwa masyarakat Aceh pintar dalam membedakan mana informasi benar dan
yang tidak benar.
“Masyarakat Aceh agar tidak
mudah menyebarkan berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Tolong
dicek dulu, benar tidak informasi ini, jangan langsung dibagikan ke
teman-temannya”, ujar Gunawan mengigatkan.
Dia mengharapkan kepada warga
Aceh agar melakukan “tabayyun” (mencari kejelasan/kroscek) terhadap informasi
yang diterimanya. Baik informasi yang datangnya dari media internet maupun
media lainnya seperti, grop chat BBM, Telegram, WhatsApp.
“Saya yakin masyarakat Aceh
bisa membedakan antara fakta dan fitnah terkait berita yang beredar di media
sosial (medsos),” kata mantan Wadir Lantas Polda Aceh itu
Pemerintah telah melakukan
perubahan UU ITE. Dalam perubahan tersebut, setidaknya ada empat hal perubahan
UU ITE diantaranya. Pertama adanya
perubahan pada pasal 26 yaitu pasal hak untuk dilupakan atau “the right to be
forgotten. Kedua, penambahan pada pasal 40. dalam ayat ini pemerintah
dapat melakukan penghapusan terhadap dokumen yang terbukti menyebarkan
informasi yang melanggar undang-undang, dan Ketiga, menyangkut tafsir atas
Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan,
serta keempat, terkait pemotongan masa hukuman dan denda. Dari awalnya
maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp. 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancaman
hukuman pidana pada pasal 29, yang awalnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi
4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Oleh karenanya, masyarakat
untuk lebih waspada dalam menerima informasi yang beredar cepat di media sosial
saat ini.
Post a Comment